Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah nantinya permohonan tersebut dapat dipenuhi oleh Gubernur atau tidak, ataukah Gubernur hanya dapat memenuhi sebagian atau secara bertahap, semuanya dinilai oleh Gubernur yang akan memberikan keputusan yang patut dan adil.


BOLEHKAH PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH MENETAPKAN UPAH LEBIH RENDAH DARI KETENTUAN?


Di level mikro perusahaan penetapan upah dilakukan atas kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Akan tetapi pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


APA AKIBAT HUKUM JIKA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH MENETAPKAN UPAH LEBIH RENDAH DARI KETENTUAN?


Dalam hal kesepakatan antara Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


APAKAH STRUKTUR DAN SKALA UPAH ?


Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan (pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah atau Kepmen 49). 


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) disebutkan bahwa pengusaha menyusunan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja (pasal 92 ayat [1] UUK). Perintah ini dipertegas dalam Kepmen 49 bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam rangka penetapan upah masing-masing pekerja/buruh di perusahaan (pasal 2). 


Jika dicermati penjelasan pasal 92 ayat (1) UUK maka penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah, guna adanya kepastian hukum dalam penentuan upah dan akan mengurangi kesenjangan (gap) antara upah terendah dan tertinggi. Begitu pula, berdasarkan pasal 10 Kepmen 49, Petunjuk Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah (pada lampiran Kepmen) adalah pedoman (acuan) dalam penyusunan struktur dan skala upah yang dilakukan (disusun) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja serta dengan mempertimbangkan kondisi (kemampuan) perusahaan. 


Artinya, secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan atau mengharuskan penyusunan struktur dan skala upah dengan pengenaan suatu sanksi tertentu. Sungguh pun begitu, dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmoni dan agar supaya ada kepastian hukum dan tidak terjadi gap serta untuk menghindari adanya kecemburuan sosial terstruktur di antara para pekerja/buruh, perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, dengan tidak mengurangi hak pengusaha dalam memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas dan kinerja masing-masing pekerja/buruh, serta memberi sanksi kepada pekerja/buruh yang melanggar atau wanprestasi (vide Pasal 92 ayat [2] UUK). 


Jika mengacu kepada azas kebebasan berkontrak boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB, yakni adanya saran dan masukan dari pekerja/buruh (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun