Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Kawasan Berikat Nusantara telah memenangi gugatan perdata atas kepemilikan hak atas lahan di pelabuhan Marunda (Pier1, Pier 2 dan Pier 3) awal tahun ini. 

Namun usaha tergugat untuk terus menguasai lahan yang menjadi hak PT KBN menurut Perpers no. 11 tahun 1992 itu terus saja dilakukan. 

Pihak tergugat yang sudah kalah itu, yakni PT Karya Citra Nusantara, PT Karya Teknik Utama dan KSOP V Marunda ke KPK kini masih mengakukan kasasi. 

Jika kalah pun kemungkinan mereka akan melakukan peninjauan kembali atas kekalahan mereka. Intinya mereka ingin sekuat tenaga menguasai lahan yang menjadi hak dari PT KBN.  

PT Kawasan Berikat Nusantara kini melaporkan pihak tergugat tersebut ke KPK. Inti laporan agar KPK terus memantai proses peradilan baik yang ada saat ini, yaitu kasasi di Mahkamah Agung. 

Hal itu perlu dilakukan, menurut PT KBN, karena kemungkinan besar ada tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PT KBN yakni Hamda Zoelva.

Berikut ini adalah surat Hamdan Zoelva ke KPK yang meminta kasus tersebut agar terus dipantau:  

Kepada Yth

Keiua Komisi Pemberantasan Konrpsi Republik Indonesia

Jalan Kuningan Persada No:  4

Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi

Jakarta 12950

Periha-l : Mohon pemantauan Atas Proses Penyelesaian Perkara Kasasi antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) melawan PT. Karya Tehnik Utama, PT. Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. Jakarta No. 754/PDT|2018/PT.DKI tanggal 10 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 7O/Pdt. G/2O18/PN.Jkt.Utr tangsal 9 Agustus 2019 dan perkara lain yang sedang berlangsung


Dengan horrnat,

Perkenangkal kami, Hamdan Zoelva, S.H.,  Ahmad Waluya Muharam, Titin Fatimah, Andi Ryza Fardiansyah, S.H, Zul Fahmi, Abdul Hafid, dan Khalil Muslim, para Advokat pada kantor, Hukum ZOELVA & PARTNERS beralamat di Gandaria 8 OfIice Tower Lt. 23 Unit B, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama., Jakarta Selatan 12240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 023/SKK/DRT.5.3/04/20l9 bertindak untuk dan atas nama PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero diwakili oleh Direktur Utama H.M. Sattar Taba, beralamat jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara).

Dengan ini memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan pemantauan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi atas proses pemeriksaan perkara antara:

- PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (klien kami)

melawan

- Pt. Karya Tehnik Utama.

- PT. Karya Citra Nusantara

- Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP) V Marunda danOtoritas

Dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 754/PDT|2018/PT.DKI tanggal 10 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 7O/Pdt. G/2O18/PN.Jkt.Utr tanggal 9 Agustus 2018 yang sekarang dalam proses pemeriksaan tingkat Kasasi serta perkara-perkara antara klien kami dengan PT Karya Tehnik utama, PT. Karya Citra Nusantata

Adapun pihak yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) adalah:

  • Wardono Asnin (Direktur Utama PT . Karyra Tehnik Utama)
  • Widodo Setiadi (Direktur Utama PY. Karya Citra Nusantara.
  • pihak-pihak lainnya yang terkait daram proses perkara tersebut.

Kami merasa perlu menyampaikan permohonan tersebut dengan alasan adanya dugaan yaitu usaha PT. Karya Tehnik utama yang secara melawan hukum untuk menguasai dan mengambil asset negara yang dikelola oleh klien kami antara lain dengan melakukan Perjanjian Konsesi antara PT. Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan cq. 

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSoP) V Marunda atas kawasan Pier I, Pier II dan Pier III yang merupakan asset Negara yang dikelola Pl. 

Kawasan Berikat Nusantara berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun L992 dan upaya lain berupa penyebaran isu atau opini menyesatkan yang dilakukan melalui media masa baik media cetak maupun media elektronik yang menggangu proses peradilan yang sedang berlangsung di tingkat Kasasi.

Adapun duduk persoalan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan presiden No. 11 tahun 1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) memiliki Asset sbb:

-  Tanah HPL No.I/Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas 961.187 M2.

- Tanah HPL No.2/ Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas  1.807.970 M2

- Tanah HPL No. 3/ Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas

144.150 M2

- Kawasan laut yaitu usaha Pier 1, Pier II dan Pier IIIsepanjang bibir pantai kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung sampai sungai kali Blencong.

2.  Bahwa tanpa sepengetahuan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) pada Tanggal 29 November 2016 PT Karya Citra Nusantara bersama dengan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal p[erhubungan melakukan Perjanjian Konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016  untuk melakukan pengelolaan pelabuhan pier I, pier II dan pier III dengan jangka waktu 70 tahun.

3. Bahwa obyek pejanjian konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016   adalah asset Negara yang dikelola milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) berdasarkan Keputusan Presiden No.11 tahun 1992.

4. Bahwa perjanjian Konsesi tersebut adalah tidakan melawan hukum yang nyata dilakukan oleh PT. Karya Citra Nusantara yaitu:

a. PT. Karya Citra Nusantara tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) selaku pemilik Asset Pier I dan II dan III sebelum melakukan perjanjian konsesi tersebut, padahal yang menjadi obyek konsesi merupakan asset Negara yang dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

b. Perjanjian Konsesi tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari dewan komisaris dan para pemegang saham dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), padahal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku persetujuan tersebut mutlak dan harus ada.

c. PT. Karya Citra Nusantara tidak tunduk dan patuh terhadap perjanjian awal perusahaan berdasarkan perjanjian 04/PJ/DRT/01/2005 yang mewajibkan pengelolaan terhadap pelabuhan khusus, sedangkan dalam perjanjian konsesi tersebut PT. Karya Citra Nusantara membuat obyek perjanjian di atas wilayah PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yaitu pelabuhan Umum.

5. Bahwa berdasarkan hasil audit dan analisa Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Johnny Dan Rekan No. 00135/SMKT-XI 2017 tanggal 10 November 2017 akibat tindakan Perjanjian Konsesi secara sepihak oleh PT. Karya Cipta Nusantara bersama Kementerian Perhubungan Cq, direktorat Jendaral perhubungan mengakibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara mengalami kerugian materiil dan maupun immateril adalah sbb:

a. Kerugian materil yakni kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah Usaha PT. PT. Kawasan Berikat Nusantara yakni sbb:

Kepres 11/92 Kawasan Laut: 1. 135.826. 100.000

Infrasturktur: 410.844. 000.000

HPL l dan3 Cilincing: 274.279.700.000

Total: 1. 820.949.800.000

Total kerugian sebesar Rp. 1.820.949.800.000 (satu triliun delapan ratus dua puluh miliyar sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

b. Kerugian Immateril berkaitan dengan kerugian yang akan ditanggung oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara akibat perjanjian konsesi di atas wilayah dengan jangka waktu 70 tahun lamanya, maka kerugian PT. Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp. 55.406.404.700.000 (lima puluh lima triliun empat ratus enam miliar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah)

6. Bahwa atas tindakan PT. Karya Citra Nusantara melakukan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan perjanjian konsesi dengan obyek wilayah usaha milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) berdasarkan Kepres No. 11 Tahun 1992, maka PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawa Hukum No. Perkara 7O/Pdt. G/2O18 /PN. Jkt. Utr terhadap PT. Karya Citra Nusantara (Tergugat I), Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II) dan PT. Karya Tehnik Utama (Turut Tergugat), atas gugatan tersebut tanggal 9 Agustus 2018, dan Pengadilan Jakarta Utara telah memutus dengan amar sbb:

DALAM POKOK PERKARA

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang berisi sebagai berikut:


1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;


2). Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III (sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong), terdiri dari :


- Sebelah utara adalah Laut Jawa dan kavling industri.

- Sebelah selatan adalah Sungai Tiram dan Satuan Air.

- Sebelah barat adalah Cakung Drain.

- Sebelah timur adalah Sungai Blencong, kawasan industri dan gudang amunisi TNI AL.


3). Menyatakan setiap hasil usaha revitalisasi dan reklamasi di Wilayah Usaha Penggugat adalah merupakan Hak Penggugat;


4). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum;


5). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah;


6). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor : HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara  Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum;


7). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun atas wilayah usaha Pier I, Pier II dan Pier III hingga erkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;


8). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 773.355.050.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)


9). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan / aktifitas apapun di wilayah usaha penggugat yang meliputi bibir pantai sepanjang 1.700m mulai dari Muara Cakung Draine sampai dengan Sungai Blencong, Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;


10). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, yaitu sebesar  Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;


11). Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan;


12). Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

13). Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

7. Bahwa atas putusan tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya Tehnik Utama mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggr DKI No. 754|PDT/2018/PT.DKI. Atas Banding tersebut tanggal 10 Januari 2OLg Pengadilan Tinggt Jakarta memutus dengan amar sbb:

- Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta utara tanggal 9 agastus 2018 Perkara No. 7O/Pdt. G/2018 /PN. Jld. Utr yang dimohonkan banding tersebut

8. Bahwa atas Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbaadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya .Tehnik Utama mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum diputus.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas kami memlnta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesla (KPK RI) untuk memantau proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah terJadinya tindak pidana korupsl yang merugikan Negara

Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam laporan ini. Yakni betapa masih ada kekhawatiran adanya usaha pihak-pihak tertentu untuk menghalalkan segala cara guna memenangi kasus di pengadilan kita. 

KPK sebagai benteng untuk menangkal korupsi diharapkan dapat menjalankan tugasnya mengawasi penyelenggaraan  negara dengan  seksama agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun