Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11). Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan;


12). Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

13). Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

7. Bahwa atas putusan tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya Tehnik Utama mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggr DKI No. 754|PDT/2018/PT.DKI. Atas Banding tersebut tanggal 10 Januari 2OLg Pengadilan Tinggt Jakarta memutus dengan amar sbb:

- Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta utara tanggal 9 agastus 2018 Perkara No. 7O/Pdt. G/2018 /PN. Jld. Utr yang dimohonkan banding tersebut

8. Bahwa atas Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbaadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya .Tehnik Utama mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum diputus.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas kami memlnta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesla (KPK RI) untuk memantau proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah terJadinya tindak pidana korupsl yang merugikan Negara

Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam laporan ini. Yakni betapa masih ada kekhawatiran adanya usaha pihak-pihak tertentu untuk menghalalkan segala cara guna memenangi kasus di pengadilan kita. 

KPK sebagai benteng untuk menangkal korupsi diharapkan dapat menjalankan tugasnya mengawasi penyelenggaraan  negara dengan  seksama agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun