Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Kawasan laut yaitu usaha Pier 1, Pier II dan Pier IIIsepanjang bibir pantai kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung sampai sungai kali Blencong.

2.  Bahwa tanpa sepengetahuan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) pada Tanggal 29 November 2016 PT Karya Citra Nusantara bersama dengan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal p[erhubungan melakukan Perjanjian Konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016  untuk melakukan pengelolaan pelabuhan pier I, pier II dan pier III dengan jangka waktu 70 tahun.

3. Bahwa obyek pejanjian konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016   adalah asset Negara yang dikelola milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) berdasarkan Keputusan Presiden No.11 tahun 1992.

4. Bahwa perjanjian Konsesi tersebut adalah tidakan melawan hukum yang nyata dilakukan oleh PT. Karya Citra Nusantara yaitu:

a. PT. Karya Citra Nusantara tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) selaku pemilik Asset Pier I dan II dan III sebelum melakukan perjanjian konsesi tersebut, padahal yang menjadi obyek konsesi merupakan asset Negara yang dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

b. Perjanjian Konsesi tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari dewan komisaris dan para pemegang saham dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), padahal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku persetujuan tersebut mutlak dan harus ada.

c. PT. Karya Citra Nusantara tidak tunduk dan patuh terhadap perjanjian awal perusahaan berdasarkan perjanjian 04/PJ/DRT/01/2005 yang mewajibkan pengelolaan terhadap pelabuhan khusus, sedangkan dalam perjanjian konsesi tersebut PT. Karya Citra Nusantara membuat obyek perjanjian di atas wilayah PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yaitu pelabuhan Umum.

5. Bahwa berdasarkan hasil audit dan analisa Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Johnny Dan Rekan No. 00135/SMKT-XI 2017 tanggal 10 November 2017 akibat tindakan Perjanjian Konsesi secara sepihak oleh PT. Karya Cipta Nusantara bersama Kementerian Perhubungan Cq, direktorat Jendaral perhubungan mengakibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara mengalami kerugian materiil dan maupun immateril adalah sbb:

a. Kerugian materil yakni kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah Usaha PT. PT. Kawasan Berikat Nusantara yakni sbb:

Kepres 11/92 Kawasan Laut: 1. 135.826. 100.000

Infrasturktur: 410.844. 000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun