- Kawasan laut yaitu usaha Pier 1, Pier II dan Pier IIIsepanjang bibir pantai kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung sampai sungai kali Blencong.
2. Â Bahwa tanpa sepengetahuan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) pada Tanggal 29 November 2016 PT Karya Citra Nusantara bersama dengan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal p[erhubungan melakukan Perjanjian Konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 Â untuk melakukan pengelolaan pelabuhan pier I, pier II dan pier III dengan jangka waktu 70 tahun.
3. Bahwa obyek pejanjian konsesi No.HK.107/1/9/KSOP. MRD.16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 Â adalah asset Negara yang dikelola milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) berdasarkan Keputusan Presiden No.11 tahun 1992.
4. Bahwa perjanjian Konsesi tersebut adalah tidakan melawan hukum yang nyata dilakukan oleh PT. Karya Citra Nusantara yaitu:
a. PT. Karya Citra Nusantara tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) selaku pemilik Asset Pier I dan II dan III sebelum melakukan perjanjian konsesi tersebut, padahal yang menjadi obyek konsesi merupakan asset Negara yang dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
b. Perjanjian Konsesi tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari dewan komisaris dan para pemegang saham dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), padahal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku persetujuan tersebut mutlak dan harus ada.
c. PT. Karya Citra Nusantara tidak tunduk dan patuh terhadap perjanjian awal perusahaan berdasarkan perjanjian 04/PJ/DRT/01/2005 yang mewajibkan pengelolaan terhadap pelabuhan khusus, sedangkan dalam perjanjian konsesi tersebut PT. Karya Citra Nusantara membuat obyek perjanjian di atas wilayah PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yaitu pelabuhan Umum.
5. Bahwa berdasarkan hasil audit dan analisa Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Johnny Dan Rekan No. 00135/SMKT-XI 2017 tanggal 10 November 2017 akibat tindakan Perjanjian Konsesi secara sepihak oleh PT. Karya Cipta Nusantara bersama Kementerian Perhubungan Cq, direktorat Jendaral perhubungan mengakibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara mengalami kerugian materiil dan maupun immateril adalah sbb:
a. Kerugian materil yakni kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah Usaha PT. PT. Kawasan Berikat Nusantara yakni sbb:
Kepres 11/92 Kawasan Laut: 1. 135.826. 100.000
Infrasturktur: 410.844. 000.000