Dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 754/PDT|2018/PT.DKI tanggal 10 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 7O/Pdt. G/2O18/PN.Jkt.Utr tanggal 9 Agustus 2018 yang sekarang dalam proses pemeriksaan tingkat Kasasi serta perkara-perkara antara klien kami dengan PT Karya Tehnik utama, PT. Karya Citra Nusantata
Adapun pihak yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) adalah:
- Wardono Asnin (Direktur Utama PT . Karyra Tehnik Utama)
- Widodo Setiadi (Direktur Utama PY. Karya Citra Nusantara.
- pihak-pihak lainnya yang terkait daram proses perkara tersebut.
Kami merasa perlu menyampaikan permohonan tersebut dengan alasan adanya dugaan yaitu usaha PT. Karya Tehnik utama yang secara melawan hukum untuk menguasai dan mengambil asset negara yang dikelola oleh klien kami antara lain dengan melakukan Perjanjian Konsesi antara PT. Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan cq.Â
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSoP) V Marunda atas kawasan Pier I, Pier II dan Pier III yang merupakan asset Negara yang dikelola Pl.Â
Kawasan Berikat Nusantara berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun L992 dan upaya lain berupa penyebaran isu atau opini menyesatkan yang dilakukan melalui media masa baik media cetak maupun media elektronik yang menggangu proses peradilan yang sedang berlangsung di tingkat Kasasi.
Adapun duduk persoalan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan presiden No. 11 tahun 1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) memiliki Asset sbb:
- Â Tanah HPL No.I/Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas 961.187 M2.
- Tanah HPL No.2/ Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas  1.807.970 M2
- Tanah HPL No. 3/ Cilincing terletak di Cilincing Jakarta Utara seluas
144.150 M2