- Sebelah utara adalah Laut Jawa dan kavling industri.
- Sebelah selatan adalah Sungai Tiram dan Satuan Air.
- Sebelah barat adalah Cakung Drain.
- Sebelah timur adalah Sungai Blencong, kawasan industri dan gudang amunisi TNI AL.
3). Menyatakan setiap hasil usaha revitalisasi dan reklamasi di Wilayah Usaha Penggugat adalah merupakan Hak Penggugat;
4). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum;
5). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor: HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah;