HPL l dan3 Cilincing: 274.279.700.000
Total: 1. 820.949.800.000
Total kerugian sebesar Rp. 1.820.949.800.000 (satu triliun delapan ratus dua puluh miliyar sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril berkaitan dengan kerugian yang akan ditanggung oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara akibat perjanjian konsesi di atas wilayah dengan jangka waktu 70 tahun lamanya, maka kerugian PT. Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp. 55.406.404.700.000 (lima puluh lima triliun empat ratus enam miliar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah)
6. Bahwa atas tindakan PT. Karya Citra Nusantara melakukan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan perjanjian konsesi dengan obyek wilayah usaha milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) berdasarkan Kepres No. 11 Tahun 1992, maka PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawa Hukum No. Perkara 7O/Pdt. G/2O18 /PN. Jkt. Utr terhadap PT. Karya Citra Nusantara (Tergugat I), Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II) dan PT. Karya Tehnik Utama (Turut Tergugat), atas gugatan tersebut tanggal 9 Agustus 2018, dan Pengadilan Jakarta Utara telah memutus dengan amar sbb:
DALAM POKOK PERKARA
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang berisi sebagai berikut:
1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III (sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong), terdiri dari :