11). Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan;
12). Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
13). Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
7. Bahwa atas putusan tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya Tehnik Utama mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggr DKI No. 754|PDT/2018/PT.DKI. Atas Banding tersebut tanggal 10 Januari 2OLg Pengadilan Tinggt Jakarta memutus dengan amar sbb:
- Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta utara tanggal 9 agastus 2018 Perkara No. 7O/Pdt. G/2018 /PN. Jld. Utr yang dimohonkan banding tersebut
8. Bahwa atas Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut PT. Karya Citra Nusantara, Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbaadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda dan PT. Karya .Tehnik Utama mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum diputus.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas kami memlnta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesla (KPK RI) untuk memantau proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah terJadinya tindak pidana korupsl yang merugikan Negara
Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam laporan ini. Yakni betapa masih ada kekhawatiran adanya usaha pihak-pihak tertentu untuk menghalalkan segala cara guna memenangi kasus di pengadilan kita.Â
KPK sebagai benteng untuk menangkal korupsi diharapkan dapat menjalankan tugasnya mengawasi penyelenggaraan  negara dengan  seksama agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.Â
Â