Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HPL l dan3 Cilincing: 274.279.700.000

Total: 1. 820.949.800.000

Total kerugian sebesar Rp. 1.820.949.800.000 (satu triliun delapan ratus dua puluh miliyar sembilan ratus empat puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

b. Kerugian Immateril berkaitan dengan kerugian yang akan ditanggung oleh PT. Kawasan Berikat Nusantara akibat perjanjian konsesi di atas wilayah dengan jangka waktu 70 tahun lamanya, maka kerugian PT. Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp. 55.406.404.700.000 (lima puluh lima triliun empat ratus enam miliar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah)

6. Bahwa atas tindakan PT. Karya Citra Nusantara melakukan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan perjanjian konsesi dengan obyek wilayah usaha milik PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) berdasarkan Kepres No. 11 Tahun 1992, maka PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawa Hukum No. Perkara 7O/Pdt. G/2O18 /PN. Jkt. Utr terhadap PT. Karya Citra Nusantara (Tergugat I), Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II) dan PT. Karya Tehnik Utama (Turut Tergugat), atas gugatan tersebut tanggal 9 Agustus 2018, dan Pengadilan Jakarta Utara telah memutus dengan amar sbb:

DALAM POKOK PERKARA

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang berisi sebagai berikut:


1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;


2). Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III (sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong), terdiri dari :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun