10. SYARAT PENYEMBELIHAN
a. Hanafi, Maliki, dan Hanbali:
Syarat menyembelih hewan a.l. harus dengan basmalah (membaca bismillah)
b. Syafii membolehkannya tanpa basmalah (alMausuah fk xxi:189)
11. PEMBURUAN DENGAN DITEMBAK
Pernah terjadi hewan qurban ngamuk akhirnya ditembak maka hukum berburu binatang dengan cara ditembak adalah haram dimakan dagingnya kecuali kalau masih hidup kemudian disembelih, tapi Malikiyah membolehkannya secara mutlak/tanpa syarat (TuhfatulHabib v:198 HasyitahAsSyarwany ii:459)
___
B. PENDAPAT DARI MURID-MURID SYAFI'I (SYAFI'IYAH):
- KRITERIA CACAT PADA HEWAN QURBAN
Syarat bnatang yang akan disembelih untuk qurban harus :
- tidak berpenyakit