Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

a. Mazhab Hanafi:

Hukum berqurban adalah wajib bagi seseorang muslim yang mampu walaupun berqurban dengan seekor ayam jantan, menurut mazhab ini membolehkan berqurban dengan ayam jantan.

Kriteria mampu menurut mazhab ini ialah jika seseorang telah mempunyai kekayaan minimal sebanyak 10 dinar (1 dinar menurut Abu Hanifah: 5,388 gram emas logam mulia x 10 (Dinar) = 53,880 gram) x sekitar Rp 1.000.000 = Rp 54 jt an).

1 Dinar/mitsqol (berbahan emas murni): 5388 gram (Abu Hanifah), 3879 gram (imam 3: (Maliki, Syafi'i dan Ahmad), dan 4,25 gr=misqol emas (Sidogiri)

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali:

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah minimal seekor kambing.

(kitab al Mausuah V:76)

2. WAKTU BERQURBAN

a. Mazhab Syafii:

Dari pagi hari setelah shalat Idul Adlha sampai waktu asar pada hari tasyriq yang terakhir, yaitu tanggal 13 DzulHijjah.

b. Mazhab Hanifi, Maliki, dan Hambali:

Dari pagi hari setelah shalat idul Adha sampai tanggal 12 DzulHijah 

(kitab al Mausuah VII:321)

3. BINATANG QURBAN

a. Mazhab Hanafi:

Onta, sapi, kerbau, atau ayam jantan

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali:

Onta, sapi, kerbau, tetapi tidak boleh berqurban dengan ayam.

4. BERQURBAN GABUNGAN

a. Mazhab Maliki:

Seekor sapi bisa untuk satu keluarga penuh (bisa untuk lebih dari tujuh orang) 

b. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali:

Seekor sapi hanya untuk maksimal tujuh orang.

(Kitab al Mausuah VIII:163)

05. HUKUM MENJUAL KULIT QURBAN UNTUK UPAH PENYEMBELIHNYA

a. Syafiiyah tidak membolehkannya, dan ongkos penyembelihannya harus dari uang orang yang berqurban.

b. Hanafiyah menbolehkannya dengan cara penukaran dengan barang lain.

c. Hanabilah ada dua pendapat,

- Menbolehkannya asal uang penjualannya disodaqohkan, dan

- tidak membolehkannya (alMajmu' VIII:419)

06. HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

a. Syafiiyyah:

Tidak menbolehkan berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

b. Ubbadi (Syafi'iyah):

Membolehkannya secara mutlak

b. Malikiyyah:

Memakruhkannya kecuali kalau semasa hudupnya telah menentukan qurbannya.

c. Menurut Hanafiyyah, Hanabilah, dan sebagian Syafiiyyah:

Membolehkannya asal ada wasiat, tetapi ahli waris yang mengorbaninya dan keluarganya tidak dibolehkan makan daging qurban orang telah meninggal.

d. Qoffal dan Haromain (Syafi'iyah) ;

Sama dengan huruf c tetapi membolehkan ahliwarisnya

untuk makan daging qurban orang yang telah meninggal dunia.

(al Fiqhul Islamy III:635 MughnilMuhtaj IVj:138,192 dan 292 dan al Majmu' VIII:417)

07. HUKUM PENJUALAN KULIT QURBAN UNTUK UPAH PENYEMBELIHAN

Tidak boleh, kecuali Hasan Basri dan Abdullah bin Ubaid yang membolehkannya yang dianggap salah oleh Nawawi.

08. HUKUM BERQURBAN BINATANG YANG TELAH PUTUS TELINGANYA

Menurut

a. Abu Hanifah membolehkannya asal yang terpotong kurang dari sepertiganya.

b. Selain Abu Hanifah tidak membolehkannya. (Bughyah:258)

Bagian ke 2:

09. PENYEMBELIHAN :

Menurut:

a. Maliki, Syafi'i dan Hambali:

Syarat hewan yang akan disembelih hidupnya harus masih bisa bertahan lama (hayat mustaqirroh/24 jam)

b. Abu Hanifah tidak mengharuskannya, asal masih hidup walau hanya sebentar (sudah kejet-kejet) maka halal disembelih (Al Nausu'ah XXI:108)

10. SYARAT PENYEMBELIHAN

a. Hanafi, Maliki, dan Hanbali:

Syarat menyembelih hewan a.l. harus dengan basmalah (membaca bismillah)

b. Syafii membolehkannya tanpa basmalah (alMausuah fk xxi:189)

11. PEMBURUAN DENGAN DITEMBAK

Pernah terjadi hewan qurban ngamuk akhirnya ditembak maka hukum berburu binatang dengan cara ditembak adalah haram dimakan dagingnya kecuali kalau masih hidup kemudian disembelih, tapi Malikiyah membolehkannya secara mutlak/tanpa syarat (TuhfatulHabib v:198 HasyitahAsSyarwany ii:459)

___

B. PENDAPAT DARI MURID-MURID SYAFI'I (SYAFI'IYAH):

- KRITERIA CACAT PADA HEWAN QURBAN

Syarat bnatang yang akan disembelih untuk qurban harus :

- tidak berpenyakit

- (budukan) meskipun sedikit,

- tidak pincang yang parah,

- tidak kurus,

- tidak gila,

- tidak buta,

- tidak juling matanya,

- tidak sakit parah yang dapat merusak dagingnya,

- tidak patah kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau susunya atau bokongnya dan bagian yang nampak dari pahanya.

Kecuali torpedonya (dikebiri, meski bijinya hilang, maka tetap sah untuk kurban). Dan hendaknya

- tidak rontok semua giginya.

Sah berqurban dengan hewan yang pecah tanduknya meskipun tempatnya berdarah, selagi tidak menyebabkan berkurangnya dagingnya

- Tidak dibolehkan berqurban kambing sercara patungan (urunan) kecuali kalau penyembelihannya di a.n. kan qurban untuk satu orang misalkan gurunya di sekolahan tetapi atas kerelaan semua peserta iurunan yang lain (Nihayatul Muhtaj IV:133)

- Seharusnya orang yang berqurban yang menyembelih binatang qurbannya sendiri tapi ia boleh menyuruh orang lain untuk menyembelihnya sebagai wakilnya untuk menyembelih qurban maka wakil dan panitianya tidak dibolehkan mengambil daging qurbannya kecuali dengan seizin orang yang berqurban (al Bajury I:387)

- Qurban nadzar maka yang bernadzar dan keluarganya yang wajib dinafkahinya haram makan daging qurbannya, tapi ada yang membolehkannya yaitu Qoffal dan Haromain dari kalangan Syafi'iyah (Hawasyis Syarwany IX:24 RoudlotutTholibin I:260 alBajury II:300)

- Hukum kulit qurban digunakan untuk bedug,

1) jika qurban sunnah dibolehkan tapi

2) jika qurban nadzar maka tidak dibolehkan (Hawasyis Syarwany IX:24 RoudlotutTholibin I:260 alBajury II:300)

- Boleh memindahkan qurban ke daerah lain, baik binatang qurbannya sudah disembelih atau pun belum disembelih (Kifayatul Akhyar ii:242 Itsmidul Ain:78)

- Orang yang berqurban tidak boleh memakan 100% daging qurbannya sendiri, tapi dari kalangan Syafi'iyah ada yang membolehkannya, yaitu Usthukhry, AbulAbbas bin Suraij, dan AbulAbbas bin alQosh (Asnal Matholib VII:21 al Fatawil Fiqhiyyah al Kubro IV)

- Jika daging qurban wajib seperti nadzar dicampur dengan daging qurban sunah yang tidak nadzar, maka bagi yang bernadzar dan keluarga yang wajib dinafkahinya tidak boleh memakannya sama sekali, tapi ada yang membolehkannya, yaitu Qoffal dan Haromain (HawasyisSyarwany ix:24 RoudlotutTholibin i:260

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun