Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Ubbadi (Syafi'iyah):

Membolehkannya secara mutlak

b. Malikiyyah:

Memakruhkannya kecuali kalau semasa hudupnya telah menentukan qurbannya.

c. Menurut Hanafiyyah, Hanabilah, dan sebagian Syafiiyyah:

Membolehkannya asal ada wasiat, tetapi ahli waris yang mengorbaninya dan keluarganya tidak dibolehkan makan daging qurban orang telah meninggal.

d. Qoffal dan Haromain (Syafi'iyah) ;

Sama dengan huruf c tetapi membolehkan ahliwarisnya

untuk makan daging qurban orang yang telah meninggal dunia.

(al Fiqhul Islamy III:635 MughnilMuhtaj IVj:138,192 dan 292 dan al Majmu' VIII:417)

07. HUKUM PENJUALAN KULIT QURBAN UNTUK UPAH PENYEMBELIHAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun