Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

10. SYARAT PENYEMBELIHAN

a. Hanafi, Maliki, dan Hanbali:

Syarat menyembelih hewan a.l. harus dengan basmalah (membaca bismillah)

b. Syafii membolehkannya tanpa basmalah (alMausuah fk xxi:189)

11. PEMBURUAN DENGAN DITEMBAK

Pernah terjadi hewan qurban ngamuk akhirnya ditembak maka hukum berburu binatang dengan cara ditembak adalah haram dimakan dagingnya kecuali kalau masih hidup kemudian disembelih, tapi Malikiyah membolehkannya secara mutlak/tanpa syarat (TuhfatulHabib v:198 HasyitahAsSyarwany ii:459)

___

B. PENDAPAT DARI MURID-MURID SYAFI'I (SYAFI'IYAH):

- KRITERIA CACAT PADA HEWAN QURBAN

Syarat bnatang yang akan disembelih untuk qurban harus :

- tidak berpenyakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun