Dari pagi hari setelah shalat idul Adha sampai tanggal 12 DzulHijahÂ
(kitab al Mausuah VII:321)
3. BINATANG QURBAN
a. Mazhab Hanafi:
Onta, sapi, kerbau, atau ayam jantan
b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali:
Onta, sapi, kerbau, tetapi tidak boleh berqurban dengan ayam.
4. BERQURBAN GABUNGAN
a. Mazhab Maliki:
Seekor sapi bisa untuk satu keluarga penuh (bisa untuk lebih dari tujuh orang)Â
b. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!