Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

- (budukan) meskipun sedikit,

- tidak pincang yang parah,

- tidak kurus,

- tidak gila,

- tidak buta,

- tidak juling matanya,

- tidak sakit parah yang dapat merusak dagingnya,

- tidak patah kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau susunya atau bokongnya dan bagian yang nampak dari pahanya.

Kecuali torpedonya (dikebiri, meski bijinya hilang, maka tetap sah untuk kurban). Dan hendaknya

- tidak rontok semua giginya.

Sah berqurban dengan hewan yang pecah tanduknya meskipun tempatnya berdarah, selagi tidak menyebabkan berkurangnya dagingnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun