- Tidak dibolehkan berqurban kambing sercara patungan (urunan) kecuali kalau penyembelihannya di a.n. kan qurban untuk satu orang misalkan gurunya di sekolahan tetapi atas kerelaan semua peserta iurunan yang lain (Nihayatul Muhtaj IV:133)
- Seharusnya orang yang berqurban yang menyembelih binatang qurbannya sendiri tapi ia boleh menyuruh orang lain untuk menyembelihnya sebagai wakilnya untuk menyembelih qurban maka wakil dan panitianya tidak dibolehkan mengambil daging qurbannya kecuali dengan seizin orang yang berqurban (al Bajury I:387)
- Qurban nadzar maka yang bernadzar dan keluarganya yang wajib dinafkahinya haram makan daging qurbannya, tapi ada yang membolehkannya yaitu Qoffal dan Haromain dari kalangan Syafi'iyah (Hawasyis Syarwany IX:24 RoudlotutTholibin I:260 alBajury II:300)
- Hukum kulit qurban digunakan untuk bedug,
1) jika qurban sunnah dibolehkan tapi
2) jika qurban nadzar maka tidak dibolehkan (Hawasyis Syarwany IX:24 RoudlotutTholibin I:260 alBajury II:300)
- Boleh memindahkan qurban ke daerah lain, baik binatang qurbannya sudah disembelih atau pun belum disembelih (Kifayatul Akhyar ii:242 Itsmidul Ain:78)
- Orang yang berqurban tidak boleh memakan 100% daging qurbannya sendiri, tapi dari kalangan Syafi'iyah ada yang membolehkannya, yaitu Usthukhry, AbulAbbas bin Suraij, dan AbulAbbas bin alQosh (Asnal Matholib VII:21 al Fatawil Fiqhiyyah al Kubro IV)
- Jika daging qurban wajib seperti nadzar dicampur dengan daging qurban sunah yang tidak nadzar, maka bagi yang bernadzar dan keluarga yang wajib dinafkahinya tidak boleh memakannya sama sekali, tapi ada yang membolehkannya, yaitu Qoffal dan Haromain (HawasyisSyarwany ix:24 RoudlotutTholibin i:260
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H