Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Seekor sapi hanya untuk maksimal tujuh orang.

(Kitab al Mausuah VIII:163)

05. HUKUM MENJUAL KULIT QURBAN UNTUK UPAH PENYEMBELIHNYA

a. Syafiiyah tidak membolehkannya, dan ongkos penyembelihannya harus dari uang orang yang berqurban.

b. Hanafiyah menbolehkannya dengan cara penukaran dengan barang lain.

c. Hanabilah ada dua pendapat,

- Menbolehkannya asal uang penjualannya disodaqohkan, dan

- tidak membolehkannya (alMajmu' VIII:419)

06. HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

a. Syafiiyyah:

Tidak menbolehkan berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun