Elisa Mulyaningsih,222121174
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstrak:Â
Pernikahan adalah sunnah yang ditetapkan oleh allah swt untuk seluruh umat manusia untuk umenghasilakan suatu generasi penerus bangsa dan menciptakan sebuah keluarga yang sakinah mawwadah warrahmah.
Pada dasarnya pernikahan sendiri adalah sebuah keperluan dan tuntutan alamiah yang dimana hal ini terjadi karena pada berdasarkan pada KHI yang mana pernikahan adalah sebuah tindakan dalam menaati perintah tuhan yang maha esa dalam beribadah.
Kata perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa yang berrti membentuk suatu keluarga dengan lawan jenis kemudian kata itu digabungkan menggumpulkan dan saling saling bersetubuh dengan semua mahluk ciptaan allah swt baik manusia maupun ciptaan tuhan yang lain dimanahal ini dilakukan untuk memenuhi syariat islam.
Kata kunci: pernikahan,perkawianan
Pendahuluan
Hukum perkawinan diindoanesia adalah hal yang sangat penting untuk semua masayrakat beragama islam diindonesia namun sayangnya terkait dengan hal ini informasi masih kurang.informasi mengenai hukum islam diindonesia sangat menarik untuk diangakat menjadi topik tentunya. Mengingat pentingnya infofmasi tentang hukum islam diindonesia. Maka dari itu buku ini membahas mengenai hukum perkawinan islam diindonesia. Perkawianan dalam islam bukan hanya masalah perdata saja melainkan ikrar suci yang terhubung dengan keyakinan dan keimanan seseorang kepada allah swt.Islam telah mengatur semua orang yang hidup didunia ini berpasang pasangan melalui pernikahan oleh karena itu allah menciptakan laki laki dan perempuan dengan sedemikian menciptakan keturunan penerus.sebenarnya diindoneaia banyak sekali problematik atau masalah dalam pernikahan contohnya pernkahan beda agama pernikahan pernikahan kontrak pernikahan siri pernikahan sesama jenis dan masih banyak lagi.
Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan dalah bagian dari syariat islam yang mencakup tentang ketentuan kententuan dah hal hal umum serta hukum dalam ikatan perbikahan dimana syariat pernikahan ini menyinggung tentang proses dan bagan serta tata cara menjaga ikatan lahir dan batin yang telah diikrarkan dihadapan sanksi dan juga sisaksiakan olej allah swt dimana syariat pernikahan ini sifatnya kekal dan wajib untuk seluruh makhluk allah swt.