melaksanakan rencana audit tahunan.
BCA menerapkan sistem pengendalian internal secara efektif yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha BCA dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam PBI, POJK, maupun dengan mengacu kepada best practice melalui tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Terdapat penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas antara satuan kerja operasional dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian. Fungsi pengendalian dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Grup Hukum (GHK), Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) dan Divisi Audit Internal (DAI).
- Dai telah melakukan review secara independen dan obyektif terhadap prosedur dan kegiatan operasional BCA secara berkala. Hasil review DAI disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Audit dan Laporan Tindak Lanjut Hasil Audit kepada Direksi.
- Pengawasan Internal Cabang (PIC), Pengawasan Internal Kantor Wilayah (PIKW) dan DAI telah melakukan fungsi evaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur yang berlaku di BCA. Hasil evaluasi dari PIC, PIKW dan DAI tersebut dijadikan sebagai tolok ukur tingkat kepatuhan unit kerja terhadap sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja pada Bank Central Asia Tbk (BCA) atau bank mana pun umumnya melibatkan beberapa metrik utama yang mencerminkan berbagai aspek kinerja mereka. Berikut adalah beberapa contoh metrik yang biasanya digunakan dalam mengukur kinerja bank seperti BCA:
- Profitabilitas
- Kualitas Aset
- Efisiensi Operasional
- Pertumbuhan Portofolio
- Pelayanan Pelanggan
- Inovasi dan Teknologi
- Pematuhan Regulasi
Pengukuran kinerja yang komprehensif pada Bank Central Asia Tbk akan mempertimbangkan berbagai faktor ini untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kesehatan dan kinerja bank secara keseluruhan. Metrik-metrik ini tidak hanya membantu manajemen bank dalam mengambil keputusan strategis, tetapi juga penting bagi investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menilai kinerja dan keberlanjutan bank dalam jangka panjang.
Pengawasan & Evaluasi Kinerja
Pengawasan Kinerja
Pengawasan Internal Cabang (PIC), Pengawasan Internal Kantor Wilayah (PIKW) dan DAI telah melakukan fungsi evaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur yang berlaku di BCA. Hasil evaluasi dari PIC, PIKW dan DAI tersebut dijadikan sebagai tolok ukur tingkat kepatuhan unit kerja terhadap sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pengendalian Internal BCA mengimplementasikan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen secara berkesinambungan (on going basis) yang disesuaikan dengan tujuan, ukuran, dan kompleksitas kegiatan usaha BCA dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan oleh regulator. Penerapan sistem pengendalian internal BCA mengacu pada Surat Edaran OJK No. 35/ SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Tujuan Penerapan Sistem Pengendalian Internal Tujuan BCA menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif antara lain untuk memastikan:
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta
- kebijakan/ketentuan internal.
- Kelengkapan, akurasi, efisiensi, dan ketepatan waktu penyediaan informasi keuangan dan manajemen.
- Efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional.
- Efektivitas budaya risiko secara menyeluruh.Â
Evaluasi Kinerja
Dewan Komisaris dan Direksi BCA melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas sistem manajemen risiko di Bank dibantu oleh komite-komite di bawahnya. Komite-komite tersebut mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas dan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Bank juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap:
- Kebijakan serta metodologi yang digunakan dalam penilaian berbagai jenis risiko
- Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko
- Efektivitas sistem pengendalian internal yang menyeluruh Evaluasi dan pengkinian kebijakan, prosedur, dan metodologi dilakukan secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan regulasi dan kondisi operasional.