Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara

5 Desember 2018   20:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   20:13 51069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

            Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya HAM. HAM perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara indonesia berbeda dengan hak warga negara malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun HAM umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM tidak diberikan oleh negara teteapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.

 

C. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

1. Asas hubungan warga negara dengan negara yaitu :

Asas Pancasila

Asas Kedaulatan rakyat

Asas Negara Hukum

Asas Kekeluargaan

Asas Pembagian kekuasaan

            Dengan asas tersebut baik warga negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan berkeadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun