Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara

5 Desember 2018   20:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   20:13 51069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok

Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun Oleh :

Az-zahrah

Eros Okvi Astridini

 Giyas Fahmi

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Bahasa Inggris Kelas 1C

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON 

2018 

KATA PENGANTAR

 Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul "Hubungan Negara dan Warga Negara".

Makalah ini berisikan informasi tentang Hubungan negara dan warga negara, agar memahami secara mendalam tentang semua hal yang berkaitan dengan Hubungan negara dan warga negara.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.

Cirebon, November 2018

Tim Penyusun

BAB 1
PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Para negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.

Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

 

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana wujud hubungan warga negara dengan negara?

2. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara indonesia?

3. Apa saja asas, sifat, wujud hubungan Warga Negara dengan Negara?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Wujud hubungan warga negara dengan negara

Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.

Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan akif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berprtisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam mempersoalan pribadi.

Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.

 

B. Hak dan kewajiban warga negara indonesia

            Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat (2) UUD 1945

Hak membela negara pasal 27 ayat (2) UUD 1945

Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945

Hak kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Hak dan kewajiban dalam membela negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945

Hak untuk mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional indonesia pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.

Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:

Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan

Hak negara untuk dibela

Hak negara untuk mengusai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat

Kewajiban negara memberi jaminan sosial

Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

            Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

            Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya HAM. HAM perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara indonesia berbeda dengan hak warga negara malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun HAM umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM tidak diberikan oleh negara teteapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.

 

C. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

1. Asas hubungan warga negara dengan negara yaitu :

Asas Pancasila

Asas Kedaulatan rakyat

Asas Negara Hukum

Asas Kekeluargaan

Asas Pembagian kekuasaan

            Dengan asas tersebut baik warga negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan berkeadilan sosial.

2. Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

Hubungan yang bersifat hukum

Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi :

Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan

Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara

Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara

Prinisp penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)

Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu "Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa" (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

Hubungan yang bersifat politik

Kegiatan politik (Peran politik) warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : Menerima peraturan yang telah di tetapkan.

Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

  1. peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.

Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.

  1. Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara.

Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu

  1. Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service).

Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)

  1. Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
  2. Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

 

BAB III

PENUTUP

  • Kesimpulan

Hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun