2. Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi :
Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
Prinisp penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu "Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa" (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan politik (Peran politik) warga negara dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : Menerima peraturan yang telah di tetapkan.