Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
      Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya HAM. HAM perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara bisa terjadi hak dan kewajiban warga negara indonesia berbeda dengan hak warga negara malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun HAM umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. HAM tidak diberikan oleh negara teteapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Â
C. Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1. Asas hubungan warga negara dengan negara yaitu :
Asas Pancasila
Asas Kedaulatan rakyat
Asas Negara Hukum
Asas Kekeluargaan
Asas Pembagian kekuasaan
      Dengan asas tersebut baik warga negara dengan pemerintah memiliki tugas dan membangun negara demokrasi, berkembang dan berkeadilan sosial.