B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana wujud hubungan warga negara dengan negara?
2. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara indonesia?
3. Apa saja asas, sifat, wujud hubungan Warga Negara dengan Negara?
Â
Â
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan akif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berprtisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam mempersoalan pribadi.