Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya HAM. Ketentuan mengenai HAM ini merupakan langkah maju dari bangsa indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai HAM tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusonal. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagai mana yang ada pada UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk mengusai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.