a. hukum yang mansukh (dihapus) tidak menunjukan berlaku abadi
b. hukum yang mansukh bukan suatu hukum yang disepakati oleh akal sehat tentang baik dan  buruknya.
c. ayat nasikh (yang menghapus) datang setelah yang di mansukh (dihapus) dan keadaan kedua nas tersebut sangat bertentangan dan tidak dapat dikompromikan.
7. hikmah adanya Nasikh mansukh
Diantara hikmah adanya nasikh mansukh adalah:
a. Meneguhkan keyakinan bahwa Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Sehingga dalam fikiran manusia tak kan pernah bisa mengikat Allah SWT. Allah mampu melakuan apa saja, sekalipun menurut manusia hal tersebut tidak logis.
Tetapi Allah akan menunjukkan, bahwa kehendaknyalah yang akan terjadi, bukan kehendak kita sehingga diharapkan dari keberadaan nasikh dan mansukh ini aknan mampu meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, bahwa Dia lah yang maha menentukan.
b. Kita semakin yakin bahwa Allah maha bijak, maha kasih, maha sayang, karena memang pada kenyataanya hukum-hukum naskh dan mansukh tersebut semuanya untuk kemaslahatan kebaikan manusia.
c. Mengetahui proses tasyri', (penetapan dan penerapan hukum) islam dan untuk menelusuri tujuan ajaran serta 'illatul hukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).Â
d. Mengetahui perkembangan tasyri' menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi umat islam.
e. Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.