Contoh kategori ini adalah ayat rajam.
Mula-mula ayat rajam ini termasuk ayat Alqur'an. Ayat ini dinyatakan mansukh bacaannya, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah, yang artinya:
" Jika seorang pria tua dan wanita tua berzina maka rajamlah keduanya".
Cerita tentang orangtua yang berzina dan kemudian di nasakh di atas riwayatkan oleh Ubay Ibnu Ka'ab Bin Abu Umamah bin Sahl.
5. Ciri-ciri nash yang tidak dapat di naskh
Tidak semua nash(dalil) dalam Al-Qur'an maupun hadis dapat di naskh, diantara yang tidak dapat di naskh antara lain yaitu:
a. Nash yang berisi hukum-hukum yang tidak berubah oleh perubahan keadaan manusia baik atau buruk, atau dalam situasi apapun. Misalnya kepercayaan kepada Allah, Rosul, kitab suci, hari Akhirat, dan yang menyangkut pada pokok-pokok aqidah dan ibadah lainnya, termasuk juga pada pokok-pokok keutamaan, seperti menghormati orang tua, jujur, adil dll. Demikian pula dengan nash yang berisi pokok-pokok keburukan atau dosa, seperti syirik, membunuh orang tanpa sadar, durhaka kepada orang tua, dll.
b. Nash yag mencakup hukum-hukum dalm bentuk yang dikuatkan atau ditentukan berlaku selamanya. Seperti tidak diterimanya persaksian penuduh zina (kasus li'an) untuk selamanya (Q.S An-Nur:4).
c. Nash yang menunjukan kejadian atau berita yang telah terjadi pada masa lampau. Seperti kisah kaum 'Ad, kaum Samud, dll. Me-naskh kan yang demikian berarti mendustakan berita tersebut.
6. syarat nash yang dapat di naskh  Â
Jika dilihat dari segi syarat-syarat nash-nash yang dapat di naskh menurut Abu Jahroh seperti yang dikutip Nasiruddin Baidan, ada beberapa kriteria, yaitu: