4. Bentuk-bentuk Naskh dalam Al-Qur'an
Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi naskh menjadi tiga macam yaitu:
a. Penghapusan terhadap hukum (hukm) dan bacaan (tilawah) bersamaan
Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan diamalkan lagi. Misal, sebuah riwayat Bukhari dan Mulim dari Aisyah, yang artinya:
 "Dahulu termasuk yang diturnkan (ayat Alqur'an) adalah sepuluh kali susuan yang diketahui, kemudian di naskh dengan lima susuan  yang diketahui.Setelah Rosululloh Saw wafat, hukum yang terakhir tetap dibaca sebagai bagian Al-Qur'an".
b. Penghapusan terhadap hukumnya saja sedangkan bacaannya tetap ada
Misalnya, ayat tentang mendahulukan sedekah pada QS.Mujadilah(58):12 :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaknya kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih, jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang."
Ayat ini dinaskh oleh ayat selanjutnya (ayat 13), yang artinya:
"Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepada mu, maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepasa Allah dan Rasul-Nya, dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".
c. Penghapusan terhadap bacaan saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.