Karena sumber atau dalil-dalil syara' ada dua, yaitu Al-Qur'an dan sunnah nabi Muhammad Saw. Maka ada empat jenis naskh yaitu:
a. Naskh sunnah dengan sunnah
 Suatu hukum yang dasarnya sunnah kemudian di naskh dengan dalil syara' dari sunnah juga. Contohnya : larangan ziarah kubur yang di naskh menjadi boleh seperti pada hadis di atas.
b. Naskh sunnah dengan Al-Qur'an
Suatu hukum yang telah di tetapkan dengan dalil sunnah kemudian di nasakh atau dihapus dengan dalil Al-Qur'an. Seperti ayat tentang shalat yang semula menghadap baitul maqdis diganti dengan menghadap ke qiblat setelah turun Q.S. Al-Baqoroh:144.
Artinya: " Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram."
c. Naskh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an
A beberapa pendapat ulama tentang naskh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an ada yang mengatakan  tidak ada nasikh dan mansukh dalam ayat-ayat Al-Qur'an karena tidak ada yang batil dalam Al-Qur'an, diantaranya adalah Abu Muslim Al-isfahani, berdasatkan firman Allah:
Artinya:" Yang tidak datang padanya (Al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya yang diturunkan dari Rabb yang maha bijaksana lagi maha terpuji (QS. AL-Fushilat:42).
d. Naskh Al-Qur'an dengan sunnah
 Hukum yang didasarkan pada dalil Al-Qur'an dinasakh dengan dalil sunnah. Untuk hal ini para ulama sepakattidak ada karena Al-Qur'an posisinya lebih tinggi dari sunnah.