28
internal perguruan tinggi itu sendiri. Di antaranya yang menjadi bahan polemik adalah masalah mataramisme yang mendarah daging dalam interaksi sosiologis di setiap perguruan tinggi.
Budaya akademik sebagai suatu subsistem perguruan tinggi memegang peranan penting dalam upaya membangun dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakat (civilized society) dan bangsa secara keseluruhan. Indikator kualitas PT sekarang dan terlebih lagi pada milenium ketiga ini akan ditentukan oleh kualitas civitas akademika dalam mengembangkan dan membangun budaya akademik ini.
 Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM
Kampus dapat memberikan pengetahuan & pengertian hukum secara benar kepada masyarakat, melalui tiga tingkatan :
Interpretasi, bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam pengertian hukum. Pengertian obyektif mungkin berbeda dengan pengertian subyektif dari pejabat-pejabat ketika membuat peraturan. Jika tidak demikian, maka peraturan-peraturan tersebut tidak dapat digunakan dalam waktu & keadaan masyarakat yang berlainan. Apabila peraturan dibuat & tidak dapat mengikuti dinamika kehidupan rakyat, akibatnya, peraturan tersebut dirasakan sebagai penghalang perkembangan masyarakat.
Konstruksi, pembentukan juridis yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur tertentu, dengan tujuan agar apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Umpamanya rumusan delik pencurian dalam Pasal 362 KUHPidana,
29
sbb. : "Barangsiapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum..." Semua perbuatan yang termasuk dalam konstruksi ini, menurut hukum, adalah pencurian.
Sistematik, mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum, atau seluruh bidang hukum, sehingga memberi kegunaan maksimal kepada masyarakat.
Pengertian makna dari hukum positif serta konstruksi dan sistematik bahwa masyarakat & penegak hukum tidak saja mengetahui adanya peraturan hukum yang berlaku, Dengan demikian orang tidak ragu apabila menghadapi suatu kejadian yang kompleks, sebab ada alasan-alasan yang dipakai dalam menentukan hukumnya.