Kampus sebagai arena politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap sisa kekuatan kolonial dalam bidang ilmu perguruan tinggi. Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia dimana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan fakultas.
Kampus dan Dominasi BirokrasiÂ
Gerakan kampus yang sudah dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional, yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakuakan intervensi yang ebrsifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses birokrasi negara untuk mengendalikan kehidupan kampus. Penentuan pimpinan di perguruan tinggi harus mendapat persetujuan dari Mendikbud, membubarkan lembaga kemahasiwaan (Dewan Mahasiswa), melarang mahasiswa mengatsnamakan kampusnya didialam kegiatan politik. Keebasan kamous sudah terbatas dengan masuknya kepentingan poltitik pemerintah dalam warga kampus.
Pembangunan Hukum
Â
16
Reformasi menyeluruh yang dikehendaki oleh semua lapisan masyarakat dewasa ini adalah tuntutan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan republik Indonesia ditegakkan. Oleh karena itu, perwujudan  negara berdasarkan kepada hukum dan pemerintahan yang konstitusional benar-benar dapat diabadikan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan negara. Hukum di Indonesia dalam praktiknya belumlah menggembirakan, karena kesadaran hukum di kalangan supra-struktur dan infra-strukur masih memprihatinkan.
Pembangunan HAM
Penegakan hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata dimana rakyat kecil dapat menikmatinya. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas, budaya akademik, objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar untuk berperan serta sebagai kekuatan moral (moral force) untuk mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
17
BAB III