nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso. 1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
Hormat terhadap keyakinan religious setiap orang,
 Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia    seutuhnya),
Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini          berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen
moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh  bangsa  Indonesia,
4) Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan)
5) Keadilan social yang mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).
2.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)Â
8
a.Pengembangan IdeologiÂ