Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi TerbukaÂ
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah dengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
Berkehidupan yang bebas, dalam arti
Merdeka, berdaulat, adil dan makur
Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.