Mohon tunggu...
Ega Defria
Ega Defria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43122010175 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Program studi : Manejemen Dosen pengampu : Apollo,Prof.Dr,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Kasus Meikarta Menurut Etika Bisnis

31 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:11 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi penangkapan terhadap pihak swasta, dalam hal ini Grup Lippo.

(OTT) di dua kota berbeda. Tim KPK bergerak pada Minggu (14/10) sekitar 10.58 WIB.Mereka mengintai

penyerahan uang tersebut dari konsultan Lippo Group bernama Taryudi, kepada Kepala Bidang

Tata Ruang dan PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi OTT tangan kosong terkait proyek Meikarta di wilayah administrasi Bekas. 10 orang diamankan di OTT KPK.

Basaria Pandjaitan, Wakil Presiden KPK, membenarkan adanya OTT terkait proyek Meikarta. Di antaranya, KPK menangkap Neneng Hassanah Yasin Jamalud, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Najor, Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Dinas Perencanaan Wilayah) .

Pejabat Pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total Rp 7 miliar dari penyumbang. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 13 miliar untuk tahap pertama.

Selain itu, KPK menangkap kepala operasi Grup Lippo, Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Proyek Meikarta.

Sedangkan penerima suap adalah Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Tim Rahmi KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. KPK menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka

Buktinya, tim KPK berhasil mengumpulkan uang tunai S$90.000.513 juta rupiah dan dua mobil.

Adapun gugatan konsumen mencapai hingga Rp 56 miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun