Mohon tunggu...
Ega Defria
Ega Defria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43122010175 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Program studi : Manejemen Dosen pengampu : Apollo,Prof.Dr,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Kasus Meikarta Menurut Etika Bisnis

31 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:11 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyembunyian Data atau Informasi Penting: Pemalsuan dokumen dan informasi dalam kasus Meikarta juga melibatkan penyembunyian data atau informasi yang penting. Data yang dapat mengungkapkan pelanggaran, penyalahgunaan, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat disembunyikan atau dihilangkan untuk menghindari pengawasan atau tindakan hukum.

Pemalsuan dokumen dan informasi merupakan tindakan yang ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius. Penting untuk melakukan penyelidikan yang cermat dan melakukan pengawasan yang ketat untuk mengungkap dan menindak tindakan pemalsuan dalam kasus Meikarta guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses perizinan dan pembangunan proyek.

Korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pemerintah/ negara (korporasi, organisasi, yayasan, dan lain-lain) demi kepentingan pribadi atau orang lain. baik politisi maupun pegawai negeri yang secara ilegal dan tidak adil memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang telah masyarakat percayakan kepada mereka. Korupsi oleh Bank Dunia (World Bank) diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari pandangan hukum, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Korupsi adalah perbuatan seseorang atau lebih yang melanggar norma dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam proses pengadaan, memperoleh penghasilan, memberikan fasilitas atau pelayanan lain untuk menerima dan/atau mendistribusikan uang. atau harta benda, memegang uang atau harta benda dan dalam perijinan dan/atau jasa lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara dan masyarakat dan/atau perekonomian untuk kepentingan pribadi atau golongan. tentang kebenaran, moralitas dan etika.

The Gone Theory, yang dipresentasikan oleh Jack Bologne, mendalilkan bahwa penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan keterpaparan. Keserakahan adalah sikap ketidakpuasan yang timbul dalam diri seseorang terhadap harta miliknya, sehingga menginginkan kekayaan yang lebih banyak. Opportunity atau peluang mengacu pada akses yang ada sedemikian rupa sehingga membuka kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan korupsi, meskipun orang tersebut mungkin tidak berniat untuk melakukannya tetapi memiliki kesempatan, diberi kesempatan, untuk melakukan korupsi untuk berpartisipasi. Kebutuhan mengacu pada keinginan orang untuk hidup layak, atau bahkan lebih dari yang seharusnya, karena mereka tidak pernah cukup tahu. Keserakahan atau keserakahan mungkin adalah urusan semua orang dan erat kaitannya dengan korupsi (orang yang melakukan korupsi). Keterbukaan atau pengungkapan informasi mengacu pada tindakan atau konsekuensi yang dihadapi pelaku jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran atau korupsi. Faktor keserakahan dan kebutuhan berhubungan dengan faktor sedangkan faktor kesempatan dan paparan berhubungan dengan kejahatan.

Robert Klitgaard adalah seorang ekonom dan ilmuwan politik yang dikenal karena kontribusinya dalam memahami dan mengendalikan korupsi. Dia mengembangkan teori-teori penting dalam bidang ini dan memberikan nasihat praktis tentang cara mengurangi korupsi dalam sistem administrasi. Salah satu kontribusi terpenting Klitgaard adalah "Formula Klitgaard" atau "Formula Korupsi". Rumus ini membantu menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat korupsi dalam sistem. Formula Klitgaard mencakup tiga komponen utama yang perlu diperhatikan dalam upaya antikorupsi, yaitu kekuasaan (monopoly power), kesempatan (discretionary power), dan etika (ethics). Menurut Klitgaard, tingkat korupsi dalam sistem ditentukan oleh kombinasi dari ketiga faktor tersebut.

Klitgaard juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencegahan korupsi. Ia menunjukkan bahwa peningkatan akses informasi, penegakan hukum dan penguatan sistem pemerintahan merupakan langkah penting untuk memerangi korupsi. Selain itu, Klitgaard juga menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dia berpendapat bahwa keterlibatan publik dalam pemantauan dan pengambilan keputusan dapat membantu mengurangi kemungkinan praktik korupsi.

Dalam praktiknya, Klitgaard telah bekerja sama dengan berbagai negara dan organisasi internasional untuk memberikan saran dan nasihat dalam memerangi korupsi. Dia juga telah menulis beberapa buku dan artikel tentang subjek tersebut, termasuk Taming the Tiger yang terkenal:

Perjuangan Mengendalikan Korupsi", diterbitkan pada tahun 1998.

Secara umum, Robert Klitgaard adalah pakar manajemen korupsi yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap teori dan praktik pemberantasan korupsi. Pendekatannya yang terfokus pada kekuasaan, kesempatan, dan etika, serta fokusnya pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, telah memberikan panduan berharga bagi upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di berbagai negara.

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/pdf/10.1002/9781119558071

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun