Mohon tunggu...
Ega Defria
Ega Defria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43122010175 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Program studi : Manejemen Dosen pengampu : Apollo,Prof.Dr,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Kasus Meikarta Menurut Etika Bisnis

31 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:11 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agar Anda lebih paham tentang pengertian iklan, tujuan, fungsi, dan manfaatnya sehingga bisa membuat iklan yang menarik untuk meningkatkan brand awareness dan promosi, pembahasan ini wajib Anda simak.

Hal tersebut ditangkap oleh Lippo Group untuk  mengiklankan produk terbarunya yaitu Kota Baru Meikarta. Sejak mulai diluncurkan pada bulan Mei yang lalu, Lippo bahkan dengan terang-terangan

mencari ribuan marketing sales untuk menjaring para calon pembeli apartemennya. Tak tanggung- tanggung, Meikarta dalam situsnya www.mekartasales.com bahkan menyediakan dana  hingga Rp700 miliar untuk insentif para tenaga penjual.  berikut akan menggambarkan biaya yang dikeluarkan Lippo untuk proyek Meikarta. Selain itu, keputusan pembelian konsumen Banyak faktor yang mempengaruhi produk rumit Prosesnya juga berjalan melalui seri tingkat langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan Pembelian dijelaskan pada bagian a Model sebagai berikut (Kotler, 2012). Informasi Informasi tentang produk di latar belakang proses pembelian Jadi di sinilah kebutuhan akhirnya muncul mempertimbangkan dan memahami konsumen Pertimbangkan kebutuhan ini saat mengevaluasi produk Ketika sudah jelas, konsumen mencari produk tersebut

dimaksud, maka kita lanjutkan evaluasi produk dan akhirnya konsumen memutuskan untuk membeli atau memutuskan untuk tidak membeli apa yang menyebabkannya Produk tidak cocok dan pertimbangkan atau menunda pembelian di masa mendatang.

Gugatan pengembang Meikarta,

PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU diduga melanggar UU No. terhadap konsumen perumahan. 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Langkah ini membuat konsumen takut angkat bicara. Sekedar informasi, PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta atas pencemaran nama baik. Gugatan itu diajukan PT MSU setelah seorang konsumen memprotes ke DPR mempertanyakan kejelasan rumahnya yang belum selesai. Henny Marlyna, pakar konsumen Universitas Indonesia, mengatakan gugatan yang diajukan pengusaha terhadap konsumen tergolong gugatan strategis melawan partisipasi publik atau SLAPP. SLAPP adalah strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang membela atau memperjuangkan haknya. Dia mengatakan strategi itu bertujuan menanamkan rasa takut untuk memadamkan partisipasi publik. Pengaduan perdata atau laporan ke polisi tersebut oleh karena itu bukan hanya upaya hukum biasa, tetapi bertujuan untuk menghalangi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat atau menuntut hak-hak mereka.
pakar hukum berpendapat bahwa gugatan pelaku usaha terhadap konsumen yang sedang menyampaikan keluhannya tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Berdasarkan Undang-undang no.8 tahun 1999, Henny mengatakan, negara melindungi setiap konsumen yang tidak puas ketika bertransaksi dengan pelaku usaha selama menyuarakan pendapat dan keluhannya dengan cara patut.
Menurut para ahli hukum, wajar bagi konsumen untuk menyampaikan pendapat dan pengaduannya melalui media lain atau dengan cara lain, ketika pengaduan konsumen tidak ditanggapi secara positif oleh pengusaha atau tidak tercapai kesepakatan, sepanjang hal tersebut merupakan fakta.

Hak untuk menyampaikan pendapatnya tersebut juga dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Tanggapan Pengembang Meikarta

Sementara itu, pengembang PT Mahkota Sentosa Utama mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Ini tergantung pada kondisi dan tanggung jawab yang ditentukan dalam pemberitahuan persetujuan. Pengembang megaproyek Meikarta dan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga mengatakan akan melayani dan menjawab setiap pertanyaan dari pembeli. "Namun, kami harus menentang tindakan dan tindakan yang melanggar hukum," kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1). Manajemen MSU menegaskan, perseroan mengikuti dan melaksanakan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap berbagai pihak yang bertindak sendiri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan.

Undang -- undang yang menyangkut meikarta antara lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun