Mohon tunggu...
Ega Defria
Ega Defria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43122010175 Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Program studi : Manejemen Dosen pengampu : Apollo,Prof.Dr,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Kasus Meikarta Menurut Etika Bisnis

31 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   22:11 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT MSU mengajukan gugatan perdata terhadap 18 anggota PKPKM
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat). Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Desember 2022.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan pihaknya tidak mengerti mengapa mereka bisa dituntut. Dia menduga hal itu karena tulisan "oligarki" pada spanduk saat PKPKM melakukan operasi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Ya, tidak ada pernyataan yang benar-benar membuatnya mengerti. Oligarki berarti segalanya, bukan hanya MSU, tidak ada merek MSU, kata Aep kepada wartawan.
Namun diputuskan untuk menunda sidang pertama pada 24 Januari 2023 dua minggu menjadi 7 Februari 2023. Penundaan itu karena alamat terdakwa yang diberikan kuasa hukum MSU tidak lengkap.
Dua minggu berlalu dan MSU menyurati majelis hakim yang untuk memohon penundaan sidang.

Pemanggilan direktur meikarta

Komisi VI DPR RI berencana memanggil kembali Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU/ developer Meikarta). Selain itu, Komisi VI DPR mewacanakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Meikarta.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Dirut MSU akan menghadiri Rapat Permusyawaratan Umum (RDPU) dengan Dirut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dengan Komisi VI pada Rabu (25/01/2023). DVR, Rabu (25 Januari 2023). MSU hanya tidak berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.

PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," bunyi salah satu catatan Rapat Konsultasi Umum Komisi VI DPR RI dengan PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta). "Komisi VI DPR mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI DPR RI. Komisi VI DPR RI menyelenggarakan undangan kedua kepada Dirut PT Mahkota Sentosa Utama dan mengundang Lippo Group," bunyi alinea kedua dan ketiga.

Solusi kasus meikarta

Solusi yang ditawarkan adalah Kasus Meikarta memerlukan solusi yang komprehensif dan tegas untuk menangani masalah korupsi dan pelanggaran hukum yang terkait.

Penyelidikan dan Penuntutan: Penting untuk melanjutkan penyelidikan yang menyeluruh terhadap dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang terkait dengan proyek Meikarta. Jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku harus dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk melibatkan pejabat pemerintah, pengembang, atau pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Lembaga anti-korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus diberikan dukungan dan kewenangan yang memadai untuk melakukan investigasi, penyelidikan, dan penuntutan terhadap kasus Meikarta. Sumber daya manusia, anggaran, dan independensi lembaga ini perlu ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.

Peningkatan Transparansi: Peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan proyek pembangunan menjadi penting. Semua tahap proyek, termasuk perizinan, penggunaan dana, dan keputusan penting lainnya, harus terbuka untuk pengawasan publik dan media. Mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk audit independen, dapat membantu mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan: Kasus Meikarta menyoroti perlunya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Proses pengambilan keputusan harus transparan, adil, dan akuntabel. Reformasi dalam sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan harus diupayakan untuk mencegah terjadinya korupsi dan praktik ilegal lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun