Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Bank Tanah Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di Lembah Napu

25 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret landscape dataran Lembah Napu di Kabupaten Poso. (Dokumentasi Instagram badanbanktanah.official) 

Pertengahan tahun 2024 lalu masyarakat di Lembah Napu Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, (Sulteng) mendapatkan adanya plang batas yang dipasang oleh Badan Bank Tanah (BBT) Poso, di lahan yang dikelola oleh mereka.

Sejak itulah ada kekuatiran kalangan masyarakat Lembah Napu, bakal kehilangan lahan usaha sebagai sumber ekonomi. Lewat keberadaan plang batas  yang sudah terpasang.

Pemasangan plang di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh pemerintah sebagai tanah negara. Maka menjadi kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah di Poso, untuk mengelola keberadaan tanah seluas 6.648 hektar tersebut.

Sebagai gambaran, tanah tersebut memiliki topografi lahan yang cenderung rendah dengan ketinggian berkisar antara 1048-1400 mdpl. Lokasi tersebut berjarak tempuh 117 kilometer dari Kota Palu.

Tentu Badan Bank Tanah Poso dalam melakukan pengelolaan tersebut, didasarkan pada niat menjamin ketersediaan tanah, guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Serta pemerataan akses ekonomi bagi masyarakat di Lembah Napu.

Mengingat yang dijadikan aset negara tersebut , telah menjadi ruang hidup masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya sebagai petani. Dalam artian lahan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah menyebutkan, Bank Tanah merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Adapun pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan, Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah, dalam rangka ekonomi berkeadilan.  

Meliputi kepentingan umum, kepentingan sosial,, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Adapun fungsi Bank Tanah diatur dalam pasal 3 meliputi  perencanaan, perolehan tanah pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.

Terkait tanah hasil penetapan pemerintah diatur dalam pasal 7. Dimana terdiri atas tanah negara yang berasal dari: tanah bekas hak (HGU/HGB), kawasan dan tanah telantar,  tanah pelepasan kawasan hutan, serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Berdasarkan regulasi di atas, maka langkah Badan Bank Tanah untuk mengelola lahan bekas HGU di Lembah Napu sebagaimana tercantum pada pasal 7, sudah sesuai kewenangan dan fungsinya.

Namun demikian, kehadiran Badan Bank Tanah dalam melakukan pengelolaan tanah membutuhkan pemahaman literasi bagi masyarakat. Agar tidak menimbulkan miss persepsi dan keresahan, terhadap kewenangan dan fungsi yang diemban.

Mengingat tidak semua masyarakat memiliki literasi dalam memfilter setiap informasi yang mencuat. Apalagi yang berkaitan dengan keberadaan tanah (agraria) yang rentan menghadirkan resistensi.

Komunikasi Guna Meminimalisir Konflik

Langkah yang sudah dilakukan Badan Bank Poso, yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Lembah Lore soal status tanah di pertengahan tahun 2024 lalu. Sekaligus mensosialisasikan kewenangan dan fungsi, dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

Selama ini masyarakat setempat  yang meliputi sejumlah desa, menjadikan lahan tersebut untuk aktivitas bertani. Mengingat lahan yang subur untuk komoditi perkebunan, peternakan, tanaman hortikultura dan tanaman pangan.

Komoditi pangan yang dihasilkan oleh petani dari Lembah Napu selama ini, telah memenuhi stok pangan di wilayah Sulteng. Bahkan komoditi yang dihasilkan, juga disuplay ke Pulau Kalimantan.

Peta lokasi pengelolaan Bank Tanah di Lembah Napu Sulawesi Tengah. Dok Ig badanbanktanah.official
Peta lokasi pengelolaan Bank Tanah di Lembah Napu Sulawesi Tengah. Dok Ig badanbanktanah.official

Adanya kekuatiran bahwa Badan Bank Tanah Poso hendak menguasai lahan masyarakat lewat pemasangan plang batas, menjadi tantangan bagi dalam melaksanakan perannya. Sekaligus tantangan dalam meminimalisir munculnya konflik agraria.

Langkah sosialisasi secara intens merupakan proses komunikasi (dialog) yang dibangun, guna mencapai kepercayaan dalam pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dimana ditujukan untuk ekonomi berkeadilan di Lembah Napu.

Tidak dipungkiri, Badan Bank Tanah memiliki kemampuan teknis, regulasi serta utilisasi yang memadai soal pengelolaan tanah. Namun harus juga dibarengi dengan kemampuan komunikasi yang mumpuni.

Pendekatan komunikasi sangat penting sebagai penguatan literasi. Sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat dalam bersinergi, terhadap peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah di Lembah Napu.

Karena ini bukan semata soal menggolkan agenda Badan Bank Tanah yang sudah direncanakan. Namun juga menyangkut pengelolaan tanah yang menjadi aset negara yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter dan kepentingan, tentu tidak bisa dengan pendekatan reaktif semata. Namun sebaliknya harus persuasif lewat komunikasi yang humanis dan egaliter.

Mengingat selama keberadaan tanah menjadi ruang hidup masyarakat, maka setiap konsekuensi akan dihadapi. Inilah yang diselaraskan oleh Badan Bank Tanah lewat pendekatan komunikasi, sehingga perannya dirasakan dalam memberikan dampak keadilan di Lembah Napu.

Pendistribusian Tanah Untuk Kemakmuran

Satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait peran Badan Bank Tanah sesuai regulasi, adalah pendistribusi tanah berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 PP no 64 tahun 2021.

Dimana dalam ayat 2 terkait distribusi tanah tersebut, ditujukan salah satunya kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Termasuk bagi masyarakat yang ada di Lembah Napu yang menjadikan lahan pertanian, sebagai instrumen kesejahteraan.

Distribusi tanah tersebut selaras dengan pasal 16, terkait ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi. Serta Undang-Undang (UU) no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dimana pada pasal 1 ayat 6 UU tersebut menyebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amanat untuk pendistribusian tanah tersebut sudah pasti diimplementasikan oleh Badan Bank Tanah. Dimana pendistribusian dimaksud harus melalui mekanisme, hingga adanya penetapan dari Pemerintah Pusat.

Dalam mengemban perannya, Badan Bank Tanah bertanggungjawab kepada Presiden. Sehingga dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat lewat distribusi tanah, merupakan amanat yang sangat mulia.

Melaksanakan Program Reforma Agraria

Amanat distribusi tanah yang termuat pada Peraturan Pemerintah (PP) no 64 tahun 2021 sejatinya selaras dengan amanat  PP no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah sebagaimana diatur dalam regulasi, sejalan dengan amanat reforma agraria dalam penataan struktur kepemilikan (aset) tanah untuk kemakmuran rakyat.
 
Terlebih dalam pasal 2 PP no 86 tahun 2018 menyebutkan, reforma agraria bertujuan untuk: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan. Serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Potret lahan masyarakat di Lembah Napu Kabupaten Poso. Dok Pribadi
Potret lahan masyarakat di Lembah Napu Kabupaten Poso. Dok Pribadi

Selain itu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Maka kehadiran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah di Lembah Napu, turut serta mendukung amanat pada pasal 2. Agar terjadi keadilan dalam kepemilikan tanah oleh masyarakat. Lewat program reforma agraria,  guna akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait pelaksanaan reforma agraria oleh Badan Bank Tanah dijelaskan lewat media sosialnya (Ig badanbanktanah.official). Dimana menyebutkan, peran Badan Bank Tanah dalam reforma agraria sangat penting. Yakni bertugas mengelola dan menyediakan tanah negara

  • Adapun dengan ketentuan 30 persen lahan yang dikelola, dialokasikan khusus untuk reforma agraria. Dengan begitu distribusi lahan bisa merata dan mendukung kesejahteraan rakyat.

Maka sudah jelas, kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah tentu tidak akan mereduksi pelaksanaan reforma agraria. Justru semakin mengafirmasi komitmen kesejahteraan rakyat, lewat pengelolaan tanah yang berkeadilan. Termasuk di Lembah Napu.

Dengan adanya afirmasi reformasi agraria, kiranya dapat menepis adanya kekuatiran masyarakat di Lembah Napu, soal pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Bahwa peran dan kebijakannya akan kontradiksi, dalam pelaksanaan program reformasi agraria.

Dalam regulasi menyebutkan, tugas reformasi agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu Badan Bank Tanah bersinergi dengan Pemda, agar tercipta koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugasnya di daerah.

Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat

Seperti diketahui Lembah Napu di Kabupaten Poso dikaruniai landscape alam yang luar biasa indah. Tanahnya yang subur, cocok ditanami berbagai komoditi pangan. Serta memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Potensi sumber daya alam inilah yang secara temurun dikelola oleh masyarakat setempat, untuk keberlangsungan hidup mereka. Sebuah kehidupan yang berkearifan lokal, menyatu dengan landscape alam yang eksotis.

Di Lembah Napu juga terdapat situs Megalit, sebagai situs wisata sejarah di Sulteng. Dimana situs ini sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata Sulteng Negeri Seribu Megalit. 

Soal adanya potensi pertanian (food estate) di Lembah Napu, disebutkan oleh Badan Bank Tanah di media sosial instagram badanbanktanah.official.

Bahwa di kawasan pengelolaan seluas 6648 hektar, memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan pertanian, perkebunan dan peternakan berkelanjutan.

Dengan potensi kekayaan alam yang melimpah serta landscape dataran yang luas, maka tidak bisa ditampik  jika keberadaan potensi alam tersebut bersentuhan dengan pihak berkepentingan.

Baik sektor pariwisata, perkebunan, pertanian, peternakan,  dan industri. Maka pengadaan tanah bagi pembangunan (investasi) untuk kepentingan umum (sosial) bagi masa depan peradaban, menjadi sebuah keniscayaan.

Tentu beragam kepentingan tersebut bisa diakomodir berdasarkan regulasi UU no 2 tahun 2012. Selama tidak mereduksi keberadaan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Maka kehadiran Badan Bank Tanah di Lembah Napu, diharapkan dapat mengelola aset negara di wilayah tersebut secara profesional. Dengan mengutamakan pada ekonomi berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Keharusan untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, tidak sekedar amanat ryang tertuang dalam egulasi yang diemban oleh Badan Bank Tanah semata.

Namun sebagai bentuk political will selaku pemerintah, terhadap pemanfaatan tanah berkelanjutan. Khususnya yang ada di Lembah Napu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun