Langkah sosialisasi secara intens merupakan proses komunikasi (dialog) yang dibangun, guna mencapai kepercayaan dalam pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dimana ditujukan untuk ekonomi berkeadilan di Lembah Napu.
Tidak dipungkiri, Badan Bank Tanah memiliki kemampuan teknis, regulasi serta utilisasi yang memadai soal pengelolaan tanah. Namun harus juga dibarengi dengan kemampuan komunikasi yang mumpuni.
Pendekatan komunikasi sangat penting sebagai penguatan literasi. Sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat dalam bersinergi, terhadap peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah di Lembah Napu.
Karena ini bukan semata soal menggolkan agenda Badan Bank Tanah yang sudah direncanakan. Namun juga menyangkut pengelolaan tanah yang menjadi aset negara yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter dan kepentingan, tentu tidak bisa dengan pendekatan reaktif semata. Namun sebaliknya harus persuasif lewat komunikasi yang humanis dan egaliter.
Mengingat selama keberadaan tanah menjadi ruang hidup masyarakat, maka setiap konsekuensi akan dihadapi. Inilah yang diselaraskan oleh Badan Bank Tanah lewat pendekatan komunikasi, sehingga perannya dirasakan dalam memberikan dampak keadilan di Lembah Napu.
Pendistribusian Tanah Untuk Kemakmuran
Satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait peran Badan Bank Tanah sesuai regulasi, adalah pendistribusi tanah berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 PP no 64 tahun 2021.
Dimana dalam ayat 2 terkait distribusi tanah tersebut, ditujukan salah satunya kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Termasuk bagi masyarakat yang ada di Lembah Napu yang menjadikan lahan pertanian, sebagai instrumen kesejahteraan.
Distribusi tanah tersebut selaras dengan pasal 16, terkait ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi. Serta Undang-Undang (UU) no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dimana pada pasal 1 ayat 6 UU tersebut menyebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amanat untuk pendistribusian tanah tersebut sudah pasti diimplementasikan oleh Badan Bank Tanah. Dimana pendistribusian dimaksud harus melalui mekanisme, hingga adanya penetapan dari Pemerintah Pusat.