Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Bank Tanah Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di Lembah Napu

25 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret landscape dataran Lembah Napu di Kabupaten Poso. (Dokumentasi Instagram badanbanktanah.official) 

Langkah sosialisasi secara intens merupakan proses komunikasi (dialog) yang dibangun, guna mencapai kepercayaan dalam pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dimana ditujukan untuk ekonomi berkeadilan di Lembah Napu.

Tidak dipungkiri, Badan Bank Tanah memiliki kemampuan teknis, regulasi serta utilisasi yang memadai soal pengelolaan tanah. Namun harus juga dibarengi dengan kemampuan komunikasi yang mumpuni.

Pendekatan komunikasi sangat penting sebagai penguatan literasi. Sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat dalam bersinergi, terhadap peran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah di Lembah Napu.

Karena ini bukan semata soal menggolkan agenda Badan Bank Tanah yang sudah direncanakan. Namun juga menyangkut pengelolaan tanah yang menjadi aset negara yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter dan kepentingan, tentu tidak bisa dengan pendekatan reaktif semata. Namun sebaliknya harus persuasif lewat komunikasi yang humanis dan egaliter.

Mengingat selama keberadaan tanah menjadi ruang hidup masyarakat, maka setiap konsekuensi akan dihadapi. Inilah yang diselaraskan oleh Badan Bank Tanah lewat pendekatan komunikasi, sehingga perannya dirasakan dalam memberikan dampak keadilan di Lembah Napu.

Pendistribusian Tanah Untuk Kemakmuran

Satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait peran Badan Bank Tanah sesuai regulasi, adalah pendistribusi tanah berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 PP no 64 tahun 2021.

Dimana dalam ayat 2 terkait distribusi tanah tersebut, ditujukan salah satunya kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Termasuk bagi masyarakat yang ada di Lembah Napu yang menjadikan lahan pertanian, sebagai instrumen kesejahteraan.

Distribusi tanah tersebut selaras dengan pasal 16, terkait ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi. Serta Undang-Undang (UU) no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dimana pada pasal 1 ayat 6 UU tersebut menyebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amanat untuk pendistribusian tanah tersebut sudah pasti diimplementasikan oleh Badan Bank Tanah. Dimana pendistribusian dimaksud harus melalui mekanisme, hingga adanya penetapan dari Pemerintah Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun