Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Bank Tanah Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di Lembah Napu

25 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret landscape dataran Lembah Napu di Kabupaten Poso. (Dokumentasi Instagram badanbanktanah.official) 

Dengan adanya afirmasi reformasi agraria, kiranya dapat menepis adanya kekuatiran masyarakat di Lembah Napu, soal pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Bahwa peran dan kebijakannya akan kontradiksi, dalam pelaksanaan program reformasi agraria.

Dalam regulasi menyebutkan, tugas reformasi agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu Badan Bank Tanah bersinergi dengan Pemda, agar tercipta koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugasnya di daerah.

Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat

Seperti diketahui Lembah Napu di Kabupaten Poso dikaruniai landscape alam yang luar biasa indah. Tanahnya yang subur, cocok ditanami berbagai komoditi pangan. Serta memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Potensi sumber daya alam inilah yang secara temurun dikelola oleh masyarakat setempat, untuk keberlangsungan hidup mereka. Sebuah kehidupan yang berkearifan lokal, menyatu dengan landscape alam yang eksotis.

Di Lembah Napu juga terdapat situs Megalit, sebagai situs wisata sejarah di Sulteng. Dimana situs ini sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata Sulteng Negeri Seribu Megalit. 

Soal adanya potensi pertanian (food estate) di Lembah Napu, disebutkan oleh Badan Bank Tanah di media sosial instagram badanbanktanah.official.

Bahwa di kawasan pengelolaan seluas 6648 hektar, memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan pertanian, perkebunan dan peternakan berkelanjutan.

Dengan potensi kekayaan alam yang melimpah serta landscape dataran yang luas, maka tidak bisa ditampik  jika keberadaan potensi alam tersebut bersentuhan dengan pihak berkepentingan.

Baik sektor pariwisata, perkebunan, pertanian, peternakan,  dan industri. Maka pengadaan tanah bagi pembangunan (investasi) untuk kepentingan umum (sosial) bagi masa depan peradaban, menjadi sebuah keniscayaan.

Tentu beragam kepentingan tersebut bisa diakomodir berdasarkan regulasi UU no 2 tahun 2012. Selama tidak mereduksi keberadaan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Maka kehadiran Badan Bank Tanah di Lembah Napu, diharapkan dapat mengelola aset negara di wilayah tersebut secara profesional. Dengan mengutamakan pada ekonomi berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun