Dalam mengemban perannya, Badan Bank Tanah bertanggungjawab kepada Presiden. Sehingga dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat lewat distribusi tanah, merupakan amanat yang sangat mulia.
Melaksanakan Program Reforma Agraria
Amanat distribusi tanah yang termuat pada Peraturan Pemerintah (PP) no 64 tahun 2021 sejatinya selaras dengan amanat  PP no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah sebagaimana diatur dalam regulasi, sejalan dengan amanat reforma agraria dalam penataan struktur kepemilikan (aset) tanah untuk kemakmuran rakyat.
Â
Terlebih dalam pasal 2 PP no 86 tahun 2018 menyebutkan, reforma agraria bertujuan untuk: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan. Serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Selain itu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.
Maka kehadiran Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah di Lembah Napu, turut serta mendukung amanat pada pasal 2. Agar terjadi keadilan dalam kepemilikan tanah oleh masyarakat. Lewat program reforma agraria, Â guna akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait pelaksanaan reforma agraria oleh Badan Bank Tanah dijelaskan lewat media sosialnya (Ig badanbanktanah.official). Dimana menyebutkan, peran Badan Bank Tanah dalam reforma agraria sangat penting. Yakni bertugas mengelola dan menyediakan tanah negara
- Adapun dengan ketentuan 30 persen lahan yang dikelola, dialokasikan khusus untuk reforma agraria. Dengan begitu distribusi lahan bisa merata dan mendukung kesejahteraan rakyat.
Maka sudah jelas, kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah tentu tidak akan mereduksi pelaksanaan reforma agraria. Justru semakin mengafirmasi komitmen kesejahteraan rakyat, lewat pengelolaan tanah yang berkeadilan. Termasuk di Lembah Napu.