c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat selama masa pernikahan.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak cacat atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
f. Antara kedua pihak terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.
g. Suami melanggar taklik talak. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria Setelah akan nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
h. Peralihan agama atau murtad.
4. Dampak dan Akibat Perceraian
Dari masa dahulu dimana orang belum mengenal peradaban yang modern, perceraian sudah menjadi masalah yang cukup rumit, lebih-lebih pada masa sekarang.
Dimana orang-orang telah dipengaruhi peradaban yang modern, pergaulan yang bebas, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi manusia. Kenyataan menunjukkan sebagai akibat perceraian menyebabkan keadaan yang negatif, dari kehidupan anak-anak yang dihasilkan oleh pernikahan itu. Hal semacam itu bagi anak-anak akan  menimbulkan kegelisahan didalam hidupnya akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Perceraian membawa pengaruh yang besar kepada suami-istri, anak-anak, harta kekayaan, maupun masyarakat dimana mereka hidup.
Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri,baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:
a. Dampak terhadap suami/ istri