Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Studi Kasus di Wonogiri Faktor Penyebab dan Dampak Perceraian

8 Maret 2023   21:16 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat selama masa pernikahan.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

e. Salah satu pihak cacat atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.

f. Antara kedua pihak terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.

g. Suami melanggar taklik talak. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria Setelah akan nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

h. Peralihan agama atau murtad.

4. Dampak dan Akibat Perceraian

Dari masa dahulu dimana orang belum mengenal peradaban yang modern, perceraian sudah menjadi masalah yang cukup rumit, lebih-lebih pada masa sekarang.

Dimana orang-orang telah dipengaruhi peradaban yang modern, pergaulan yang bebas, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi manusia. Kenyataan menunjukkan sebagai akibat perceraian menyebabkan keadaan yang negatif, dari kehidupan anak-anak yang dihasilkan oleh pernikahan itu. Hal semacam itu bagi anak-anak akan  menimbulkan kegelisahan didalam hidupnya akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Perceraian membawa pengaruh yang besar kepada suami-istri, anak-anak, harta kekayaan, maupun masyarakat dimana mereka hidup.

Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri,baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:

a. Dampak terhadap suami/ istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun