3. Â Alasan Perceraian
Dalam pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa dalam suatu perceraian harus ada alasan yang cukup antara suami dan istri. Sehingga dalam perceraian diperlukan alasan yang jelas serta rasional. Menurut pasal 19 PP no 9 tahun 1975 berisi alasan perceraian, yaitu:
a. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya perizinan dari satu pihak lainnya, serta tanpa alasan yang sah atau dengan hal lain kemampuan.
c. Salah satu pihaknya dipenjara 5 tahun setelah perkawinan itu berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekerasan, kekejaman, penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
e. Â Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibannya.
f. Antara kedua pihak mengalami perselisihan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat rukun kembali.
Sedangkan alasan perceraian menurut pasal 116 KHI, yaitu:
a. Salah satu pihak melakukan Zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan di luar kemampuannya.