Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Studi Kasus di Wonogiri Faktor Penyebab dan Dampak Perceraian

8 Maret 2023   21:16 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Analisis Artikel Jurnal "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri"

 Dari artikel tersebut bisa di simpulkan bahwa ada banyak penyebab perceraian di antaranya: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda.

Peran KUA yang kurang dalam fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 sudah dalam kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah. Sementara dari aspek hukum, pengadilan memberikan akses kemudahan dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama, seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara. Asas pernikahan yang kekal untuk selamanya, perceraian dipersulit belum bisa mengerem laju tingkat perceraian.

2. Faktor-faktor terjadinya perceraian

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dalam rumah tangga terkadang disebabkan oleh satu faktor, dua faktor atau bahkan tiga faktor sekaligus, yang tidak mengarah pada keharmonisan hubungan suami istri dan tidak menutup kemungkinan faktor-faktor tersebut pemicu dalam hubungan antara kedua pasangan.

Memulai kehidupan rumah tangga tidak semudah yang dipikirkan karena setiap perjalanan bahtera rumah tangga pasti akan terjadi kendala. Hal itu setiap pasangan akan segera sadar cara tindakan penyelesaisan masalahnya dengan secara berdamai demi menjaga keutuhan rumah tangganya atau berujung melepaskannya atau berarti ke arah perceraian.

Faktor-faktor yang dapat terjadinya perceraian :

a)  Terjadinya pertengkaran

Hal terbesar yang membuat orang memilih jalan perceraian adalah seringnya pertengkaran, masalah rumah tangga pasangan yang berpenampilan ideal dapat menghadapi situasi sulit ini. Bahkan orang yang kita kenal yang terlihat begitu mesra dan harmonis pun bisa mengakhiri pernikahannya. Oleh karena itu, pertengkaran yang terus-menerus adalah faktor paling umum dalam perceraian.

b) Kurangnya komunikasi

Komunikasi yang baik adalah dapat memahami dan cara agar untuk menghindari kesalahpahaman. Oleh karena itu, perlu meninjau kembali bagaimana komunikasi dengan pasangan bisa berjalan dengan baik.

c) Kekerasan

 Masalah kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi salah satu penyebab putusnya pasangan. Kekerasan fisik menjadi alasan utama mengapa seorang istri atau suami menggugat cerai pasangannya.

d) Perselingkuhan

Tindakan tersebut secara signifikan mempengaruhi kelangsungan dan keharmonisan keluarga. Seperti hilangnya kepercayaan, rasa hormat antara suami dan istri.

3.  Alasan Perceraian

Dalam pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa dalam suatu perceraian harus ada alasan yang cukup antara suami dan istri. Sehingga dalam perceraian diperlukan alasan yang jelas serta rasional. Menurut pasal 19 PP no 9 tahun 1975 berisi alasan perceraian, yaitu:

a. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya perizinan dari satu pihak lainnya, serta tanpa alasan yang sah atau dengan hal lain kemampuan.

c. Salah satu pihaknya dipenjara 5 tahun setelah perkawinan itu berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekerasan, kekejaman, penganiayaan yang membahayakan pihak lain.

e.  Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibannya.

f. Antara kedua pihak mengalami perselisihan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat rukun kembali.

Sedangkan alasan perceraian menurut pasal 116 KHI, yaitu:

a. Salah satu pihak melakukan Zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan di luar kemampuannya.

c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat selama masa pernikahan.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

e. Salah satu pihak cacat atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.

f. Antara kedua pihak terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.

g. Suami melanggar taklik talak. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria Setelah akan nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

h. Peralihan agama atau murtad.

4. Dampak dan Akibat Perceraian

Dari masa dahulu dimana orang belum mengenal peradaban yang modern, perceraian sudah menjadi masalah yang cukup rumit, lebih-lebih pada masa sekarang.

Dimana orang-orang telah dipengaruhi peradaban yang modern, pergaulan yang bebas, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi manusia. Kenyataan menunjukkan sebagai akibat perceraian menyebabkan keadaan yang negatif, dari kehidupan anak-anak yang dihasilkan oleh pernikahan itu. Hal semacam itu bagi anak-anak akan  menimbulkan kegelisahan didalam hidupnya akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Perceraian membawa pengaruh yang besar kepada suami-istri, anak-anak, harta kekayaan, maupun masyarakat dimana mereka hidup.

Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri,baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:

a. Dampak terhadap suami/ istri

Akibat perceraian adalah suami-isteri hidup sendiri-sendiri, suami/ isteri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekwensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, isteri dan anak serta terhadap harta kekayaannya.

Misal: bagi bekas suami mendapat gelar sebagai duda dan bagi bekas isteri mendapat gelar sebagai janda.

b. Dampak terhadap anak

Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak yaitu keluarga  bagi anak-anaknya merupakan tempat perlindungan yang aman, karena ada ibu dan bapak, mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan Iain-Iain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

c. Dampak terhadap harta kekayaan

Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta gono-gini/ harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak.

5. Cara Mengatasi Masalah Perceraian Dan Dampaknya

Perceraian adalah proses hukum yang terjadi ketika pasangan yang sudah menikah memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Perceraian merupakan kondisi dimana seluruh keluarga terutama anak, akan terkena dampaknya.Meskipun demikian, tetap saja pada kenyataanya, masih banyak terjadi perceraian dengan berbagai alasan dan faktor penyebab perceraian yang beragam dan beberapa perceraian dapat terjadi karena alasan yang tidak dapat dihindari. Sebenarnya ada banyak cara untuk mengatasi masalah dalam pernikahan untuk mencegah terjadinya perceraian mengurangi dampaknya seperti:

(1) Berbicara dengan pasangan,Cobalah untuk berbicara dengan pasangan Anda terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai. Karena komunikasi yang buruk merupakan faktor utama penyabab terjadinya perceraian.

(2) Terapi pasangan,cara kerja dari terapi pasangan ini pada umumnya adalah mengembalikan kepuasan, komunikasi, pemaafan, penyelesaian masalah, serta resolusi dari keterbutuhan yang ada dalam satu hubungan.Pada dasarnya terapi pasangan ini sebenarnya bukan membantu mengatasi masalah pokoknya, tetapi mengarahkan pasangan untuk saling beradaptasi dengan tujuan akhirnya, pasangan dapat menyelesaikan masalalah mereka sendiri.

(3) Terapi keluarga, Terapi keluarga disini fungsinya memperbaiki komunikasi antar anggota keluarga dan dapat membantu membangun hubungan yang lebih baik setelah perceraian.

Jika sekiranya ketiga cara tersebut masih terasa kurang, bisa menggunakan bantuan ahli yang dapat menyelesaiakan masalah. Contohnya seperti menggunkan jasa advokat yang bisa membantu menjelaskan tentang hak dan membantu mencapai kesepakatan yang baik antar pasangan setelah bercerai.

  • Korban dari perceraian disini sebenarnya adalah anak. Anak akan menanggung dampak negatif yang bisa mempengaruhi masa depanya. Namun, ada beberapahal yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi dampaknya:
  • Komunikasikan secara baik dengan anak-anak: Mencoba bersifat tebuka terhadap anak. Membicarakan dan menjelaskan situasi yang terjadi secara jujur dan mennggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh anak.
  • Jangan melibatkan anak dengan konflik orang dewasa: Hindarkan anak ketika terjadi perselisihan atau pertengkaran antara orang tua dan jangan menjadikan mereka sebagai alat untuk membalas dendam pada pasangan Anda.
  • Terapi anak: Terapi ini berfungsi membantu anak untuk mengatasi stres dan trauma yang terkait dengan perceraian. Hal ini juga bisa membantu anak membangun hubungan yang lebih baik dengan kedua orang tua.
  • Jadwalkan waktu bersama anak-anak: Sempatkanlah untuk tetap menghabiskan waktu dengan anak dan membuat mereka merasa disayangi dan dilindungi oleh kedua orang tuanya.
  • Menjaga hubungan yang baik dengan mantan pasangan: Dengan hubungan yang sehat dan baik antara kedua orang tua, dapat membantu mengurangi konflik dan membuat anak merasa nyaman ketika bersama orang tua.
  • Walaupun terdapat cara untuk mengatasi sebuah perceraian, tetapi alangkah baiknya jika menghindari terjadinya perceraian yang dampak buruknya bisa dirasakan banyak pihak.

Anggota Kelompok 3 (HKI 4A)

Dona Febri Antika (192121147), Dyah Mutiarawati (212121024), Farhan Kudlori (212121025), Yeni Afrilia Rahmawati (212121037), Hilmi Tsaqif Muzakki (212121141)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun