Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Studi Kasus di Wonogiri Faktor Penyebab dan Dampak Perceraian

8 Maret 2023   21:16 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.  Alasan Perceraian

Dalam pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa dalam suatu perceraian harus ada alasan yang cukup antara suami dan istri. Sehingga dalam perceraian diperlukan alasan yang jelas serta rasional. Menurut pasal 19 PP no 9 tahun 1975 berisi alasan perceraian, yaitu:

a. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya perizinan dari satu pihak lainnya, serta tanpa alasan yang sah atau dengan hal lain kemampuan.

c. Salah satu pihaknya dipenjara 5 tahun setelah perkawinan itu berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekerasan, kekejaman, penganiayaan yang membahayakan pihak lain.

e.  Salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibannya.

f. Antara kedua pihak mengalami perselisihan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat rukun kembali.

Sedangkan alasan perceraian menurut pasal 116 KHI, yaitu:

a. Salah satu pihak melakukan Zina, mabuk, judi dan penyakit lainnya yang sulit disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan di luar kemampuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun