Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Kompetensi yang paling subtantif dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah kompetensi watak/karakter kewarganegaraan (civics dispositions). Kompetensi watak /karakter kewargaegaraan (civics dispositions) dapat dikatakan sebagai muara dari pengembangan kedua kompetensi sebulumnya.[12]Menurut Margaret S. Branson (dalam Budimansyah & Suryadi, 2008)[13]komponen pendidikan kewarganegaraan yaitu: pertama, Civics Knowledge berakitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara. Aspek ini menyangkut kemampuan akademik dan keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara lebih terperinci materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warganegara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi , serta nialai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.[14]

 

Fungsi PKn selanjutnya adalah sebagai pendidikan multikultural, Hernandez[15]mengartikan pendidikan multikultural sebagai “Perspektif yang mengakui dan merefleksikan pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status sosial, ekonomi dan politik”. Fungsi PKn sebagai pendidikan multikultural adalah mengakui perbedaan individu menghormati persamaan derajat manusia, bekerja sama satu sama lain, mengutamakan kepentingan kelompok lebih daripada individu untuk tujuan kerukunan nasional. Jika fungsi PKn sebagai pendidikan multikultural berhasil, maka PKn juga sekaligus menjalankan fungsinya sebagai pendidikan resolusi konflik. Fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah membuka peluang seluas-luasnya bagi para warga negara, menyatakan komitmennya dan menjalankan perannya yang aktif, untuk belajar mendewasakan diri, khususnya mengenai hubungan hukum, moral dan fungsional antara para warga negara dengan satuan-satuan organisasi negara dan lembaga-lembaga publik lainnya. Sosok warga negara yang baik yang ingin dihasilkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara yang merdeka yang tidak jadi beban bagi siapapun, yang melibatkan diri dalam kegiatan belajar, memahami garis besar sejarah, cita-cita dan tujuan bernegara, serta produktif dengan turut memajukan ketertiban, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan umum. Jika disederhanakan maka fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk atau mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik.

 

  • Pemasyarakatan

 

Menurut KBBI, Kata Pemasyarakatan berasal dari kata dasar Masyarakat. Kata Pemasyarakatan merupakan proses, cara, perbuatan memasyarakatkan, (memasukan kedalam masyarakat, menjadikan sebagai anggota masyarakat, dan sebagainya).[16]

 

Disisi lain, konsep Pemasyarakatan pertama kali  digagas oleh Menteri kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Sahardjo menyatakan bahwa Tugas Jawatan Kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang – orang yang dijatuhi pidana kedalam masyarakat, (dikutp dari situs resmi, http:// rutankudus.kemenkumham.go.id).

 

Jadi pemasyaratan merupakan merupakan suatu cara, metode pedagogi dalam mengembalikan individu – individu tertentu (Narapidana) untuk menyadari kesalahannya, mengkontruksi diri dengan nilai – nilai kemasyaratan untuk kembali bergabung dengan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun