Â
Dengan demikian, sesuai ketentuan, para Narapidana yang dijatuhi hukuman Penjara atau kurungan, maka yang bersangkutan akan menjalani proses pemasyarakatan, di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Proses pemasyarakatan adalah melakukan tindakan – tindakan pembinaan kepada Narapidana maupun tahanan untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas hidup sebagai manusia sejatinya.
Â
Jika dipahami dari tujuan pemasyarakatan dan asas pemasyarakatan yang tercermin dalam 10 prinsi pemasyarakatan diatas, sejatinya Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi tidak lain, memperbaiki kualitas hidup warga negara Indonesia yang telah dan oleh atas nama Negara telah memutuskan mereka bersalah melanggar UU dan ketentuan normatif sehingga menjalani proses pembinaan dan pembimbingan untuk merekonstruksi diri kembali sebabagai manusa Indonesia yang pancasilais.
Â
Hal ini telah menunjukkan bahwa sebenarnya Lembaga Pemasyarakatan telah menjanlakan fungsi Pendidikan Kewargaan negaraan kepada anak didik untuk meresapi kedudukanya sebagai bagian dari individu dan mahkluk sosial yang saling membutuhkan, saling hormat – menghormati, menghargai dan menjaga keharmonisan agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.
Â
Â
- KESIMPULAN
Â
Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa, mata pelajaran Pendidikan kewarganegaran sangat penting dalam merekontruksi manusia Indonesia sebagai warga negara yang menyadari pentingnya hidup berdampingan, harmoni dalam aman dan Damai.
Â