Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dengan demikian, sesuai ketentuan, para Narapidana yang dijatuhi hukuman Penjara atau kurungan, maka yang bersangkutan akan menjalani proses pemasyarakatan, di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Proses pemasyarakatan adalah melakukan tindakan – tindakan pembinaan kepada Narapidana maupun tahanan untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas hidup sebagai manusia sejatinya.

 

Jika dipahami dari tujuan pemasyarakatan dan asas pemasyarakatan yang tercermin dalam 10 prinsi pemasyarakatan diatas, sejatinya Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi tidak lain, memperbaiki kualitas hidup warga negara Indonesia yang telah dan oleh atas nama Negara telah memutuskan mereka bersalah melanggar UU dan ketentuan normatif sehingga menjalani proses pembinaan dan pembimbingan untuk merekonstruksi diri kembali sebabagai manusa Indonesia yang pancasilais.

 

Hal ini telah menunjukkan bahwa sebenarnya Lembaga Pemasyarakatan telah menjanlakan fungsi Pendidikan Kewargaan negaraan kepada anak didik untuk meresapi kedudukanya sebagai bagian dari individu dan mahkluk sosial yang saling membutuhkan, saling hormat – menghormati, menghargai dan menjaga keharmonisan agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

 

 

  • KESIMPULAN

 

Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa, mata pelajaran Pendidikan kewarganegaran sangat penting dalam merekontruksi manusia Indonesia sebagai warga negara yang menyadari pentingnya hidup berdampingan, harmoni dalam aman dan Damai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun