Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Lebih lanjut Winitaputra, (2006) cita – cita pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia harus mewujudkan atribut masyarakat madani yang bercirikan Berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bersatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia, demokratis – konstitusional, berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,  berbhineka tunggal Ika, menjunjung tinggi hak asasi dan dankewajiban Manusia dan mencintai perdamain Dunia, (dikitip dari Purnomo Chayo Aji,artcle online diupload tahun, 2018).

 

Dengan demikian, Peran Pendidikan Kewarganegaran dalam kurikulim pendidikan di Indonesia tak lain, untuk menjadikan Masyarakat Indonesia yang sadar yang sadar akan nilai – nilai filosofis, moril dan agama, sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, adil sebagai cerminan dari nilai – nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Maka sebagai profesional di bidang pemasyarakatan diharapkan mampu mengerti dan mekanai wawasan kebangsaan, Pancasila dan UUD 1945 agar mengkonstruksi anak didik sesuai dengan cita – cita luhur yaitu membina dan membimbing anak didik pemasyarakatan (narapida) agar kembali bergabung kedalam masyarakat.

 

 

2.4 Peran PKn dalam mewujudkan Pemasyarakatan di Indonesia

 

Istilah pemasyarakatan merupakan arus maintream melawan konsep yang telah membentuk khasanah pikir Manusia Indoensia pada umumnya tentang istilah Penjara. Kata penjara berhubungan erat dengan berbagai perlakuan penuh penyiksaan, menjalani sanksi hukuman sebagai efek jera bagi pelanggar dengan berbagai jenis hukuman penyiksaan, penderiaatan agar setalah masa hukuman berakhir seseorang tidak berani melakukan kembali perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun