Mohon tunggu...
DYAH AYUAPRILIA
DYAH AYUAPRILIA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ARTIKEL

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Konsep Pemasyarakatan pertama kali  digagas oleh Menteri kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Sahardjo menyatakan bahwa Tugas Jawatan Kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang – orang yang dijatuhi pidana kedalam masyarakat, (dikutp dari situs resmi, http:// rutankudus.kemenkumham.go.id).

 

Pokok – pokok pikiran tersebut dijadikan prinsip – prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan pada konferensi dinas direktorat pemasyarakatan di Bandung pada tanggal 27 April – 7 mei 1974. Dalam Konferensi itu diputuskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya semata – mata sebagai tujuan dari pidana penjara melainkan merupakan sistem pembinaan narapidana.

 

UU nomor 12 tahun 1995 pasal 5 disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayom, persamaan perlakukan dan pelayanan, pendidikan, pembibingan, penghormatan harkat dan martabat manusia karena kehilangan kemerdekaan merupakan satu – satunya penderitaan,(dikutp dari situs resmi, http:// rutankudus.kemenkumham.go.id).

 

Tujuan  pemasyarakatan ditegaskan pula dalam  pasal 2 UU nomor 12 tahun 1995 yakni sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga Binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. Hal itu sebagaimana tercermin dalam Mukadima UU 1945, hadirnya Negara untuk menjadikan manusia Indonesia yang merdeka, berdab, adil dan Makmur.

 

Sesuai asasnya, terdapat 10 prinsip pemasyarakatan yang musti patuhi yakni;

 

  • Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka (Narapida) dapat menjalankan perannya sebagai warga.
  • Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latarbelakang pembalasan. Ini berarti tidak ada penyiksaan terhadap narapida dan anak didik pada umumnya, baik berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan, ataupun penempatan. Satu – satunya derita yang dialami oleh narapida dan anak didik hanya dibatasi kemerdekannya untuk leluasa bergerak didalam alam bebas.
  • Berikan bimbingan (bukan penyiksaan) supaya bertobat. Berikan kepada mereka norma- norma hidup dan kegiatan – kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatan.
  • Negera tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantarnya agar tidak mencampur baurkan narapida dengan peserta didik, yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringan dan sebagainya.
  • Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkann dari masyarakat. Perlu adanya kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke Lapas dan Rutan oleh anggota – anggota masyarakat Bebas dan kesempatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarganya.
  • Pekerjaan yang diberikan kepada para Narapidana dan akan didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu,juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kepentingan jawatan atau kepentingan negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang dilakukan di masyarakat dan menunjang pembangunan, seperti meningkatkan industri kecil dan produksi pangan.
  • Pembinaan dan pembibingan yang diberikan kepada narapida dan anak didik adalah berdasarkan PANCASILA. Hal itu berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekelurgaan dan toleransi disamping meningkatkan pemberian pendikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.
  • Narapidana dan anak didik bagaikan orang Sakit, perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarga dan lingkungannya, kemudiaan dibina/dibimbing ke jalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya diri akan kekuatannya sendiri.
  • Narapidana dan anak didik, hanya dijatuhui pidana berupa membantasi kemerdekannya dalam jangka waktu tertentu.
  • Untuk pembinaan dan pembimbingan para Narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun